Minggu, 23 Desember 2012

Monopoli dan Kebijakan Pemerintah


BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang
Kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi telah berhasil menumbuhkan korporasi raksasa dan konglomerasi yang menguasai dan memonopoli perekonomian Indonesia.   Dunia perekonomian dimonopoli oleh beberapa gelintir pengusaha yang mempunyai ikatan romantis dengan penguasa.  Monopoli pasar yang dilakukan oleh pengusaha ternyata tidak diikuti dengan tanggung jawab sosial korporasi sehinga pelaku usaha/pengusaha/konglomerat melakukan dua kejahatan sekaligus, yaitu memonopoli pasar dan kejahatan korporasi berupa tidak adanya tanggung jawab korporasi.  Penghapusan monopoli perlu dilakukan.
`           Dalam sistem ekonomi pasar bebas, pasar bebas dianggap sebagai sistem yang lebih baik dan lebih akomodatif terhadap etika bisnis. Kegiatan bisnis lebih bisa diharapkan berjalan secara baik dan fair. Kebijaksanaan pemerintah yang lebih akomodatif dan kondusif bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis; pada tempat pertama ada baiknya kita tinjau secara sekilas mengenai monopoli, oligopoli, dan suap serta masalah etis yang ditimbulkannya. Setelah melihat monopoli dan oligopoli serta masalah-masalah etis yang berkaitan dengan itu, kita akan mengusulkan perlunya undang-undang anti-monopoli dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertujuan untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih baik dan etis dan sejalan dengan semangat pasar bebas.

1.2  Rumusan Masalah
berdasarkan latar belakang diatas adapun beberapa rumusan masalah yang akan dibahas yaitu :
a. Apakah itu Monopoli !
b.Apakah itu Oligopoli !
c. Apakah itu Suap !
d. Apakah itu Undang-Undang Anti-Monopoli !


 BAB II
PEMBAHASAN
MONOPOLI DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH

2.1   Pengertian Monopoli
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tersebut. Ciri-ciri pasar monopoli;
  1. Dalam industri hanya terdapat sebuah perusahaan
  2. Produk yang dihasilkan tidak memiliki pengganti yang sempurna
  3. Perusahaan baru sulit memiliki industri
  4. Perusahaan memiliki kemampuan menentukan harga atau price maker
  5. Promosi iklan kurang di perlukan

Faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya monopoli :
  1. Perusahaan mungkin menguasai sepenuhnya persediaan bahan baku yang di butuhkan untuk memproduksi bahan.
Contohnya : hingga perang dunia II, perusahaan aluminium Amerika menguasai hampir setiap sumber bauksit (bahan baku aluminium) dan dengan demikian perusahaan tersebut bisa memonopoli produksi aluminium di Amerika Serikat.
  1. Perusahaan tersebut bisa jadi memiliki hak paten dan hak cipta yang melarang perusahaan lain menggunakan proses produksi tertentu atau melarang menghasilkan produk yang sama. Misalnya ketika Cellophane diperkenalkan, DuPont memiliki kekuatan monopoli dalam proses produksinya karena memiliki hak paten.Demikian pula,Xerox memiliki kekuatan monopoli atas mesin fotocopy dan polaroid atas produksi kamera foto langsung jadi.
  2. Dalam industri tertentu bisa saja terjadi skala ekonomis (artinya, kurva biaya rata-rata jangka panjangnya bisa menurun) jika jumlah output yang dihasilkan cukup besar, sehingga terdapat satu perusahaan yang memenuhi kebutuhan seluruh pasar (monopoli alamiah).
  3. Monopoli bisa terjadi akibat adanya hak monopoli pemerintah contoh paling tepat terjadinya monopoli karena adanya hak monopoli dari pemerintah adalah kantor pos.

Monopoli dibedakan menjadi 2 macam.
Pertama adalah monopoli alamiah dan yang kedua adalah monopoli artifisial. Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain.Dalam jenis monopoli ini sesungguhnya pasar bersifat terbuka.Karena itu,perusahaan lain bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja,perusahaan lain tidak mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi.Sehingga perusahaan yang unggul tadi relatif menguasai pasar dalam jenis industri pasar tersebut.Tidak ada persoalan moral yang serius dengan jenis monopoli ini, monopoli itu dinikmati karena kondisi objektif.Jadi, monopoli ini lahir secara fair yaitu karena keunggulan tehnologi,keunggulan managemen,keunggulan komposisi ramuan produk tertentu yang di gemari konsumen tanpa bisa di tiru perusahaan lain,dan semacamnya.contoh yang paling jelas adalah industri telepon,air,dan listrik.umumnya perusahaan yang memonopoli industri semacam ini adalah perusahaan pemerintah demi efisien dan kepentingan bersama.
Monopoli artifisial lahir karena persengkongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok usaha tersebut.Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional.Pertimbangan rasional misalnya demi melindungi industri dalam negeri,demi memenuhi ekonomic scale dan seterusnya.pertimbangan yang irasional bisa sangat pribadi sifatnya dan bisa dari yang samar-samar dan besar muatan idiologisnya sampai pada yang kasar dan terang-terangan.Monopoli ini merupakan suatu rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok yang mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, Bahkan kepentingan mayoritas masyarakat. Monopoli artifisial umumnya bersifat sepihak sewenang-wenang,dan karena itu dianggap curang.kalaupun monopoli itu didasarkan pada alasan rasional misalnya demi perlindungan industri dalam negeri atau demi meningkatkan daya saing ekonomi kita,prosedurnya tidak pernah transparan disertai kriteria objektif  bagi perusahaan yang pantas untuk mendapat monopoli itu.
Sumber paling pokok dari monopoli ini adalah bantuan dari pemerintah entah secara langsung atau tidak langsung, demi melindungi kepentingan bisnis kelompok tertentu dengan mengorbankan kepentingan bisnis kelompok lain, atau mengorbankan kepentingan bersama,atau pula dengan mengorbankan rasa keadilan dalam masyarakat. Jadi pemerintah memberikan dukungan bahkan perlindungan politik secara istimewa melalui aturan dan kebijaksanaan politik ekonomi tertentu, yang pada akhirnya akan menghambat perusahaan dan kelompok usaha lain untuk masuk dalam bisnis industri yang sama,demi kepentingan perusahaan monopolistis tersebut.

2.2  Oligopoli
Oligopoli adalah salah satu bentuk monopoli tetapi agak berbeda yakni pasar dimana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Inti dari oligopoli adalah bahwa beberapa perusahaan sepakat baik secara tersirat maupun tersurat untuk menetapkan harga produk dari industri sejenis pada tingkat yang jauh lebih tinggi dari harga berdasarkan mekanisme murni dalam pasar. Dalam hal ini setiap perusahaan sejenis sangat peka terhadap harga dan strategi pasar yang di ambil oleh masing-masing perusahaan. Dengan demikian, baik secara tersirat (diam-diam) maupun secara tersurat (melalui perjanjian) mereka akan menyesuaikan harga dan strategi pasar sesuai dengan langkah yang ditempuh perusahaan lain.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, dimana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka. Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi seperti industri semen,mobil,dan industri kertas. Oligopoli agak berbeda sifatnya dengan monopoli karena oligopoli terletak diantara pasar yang bebas dan terbuka di satu pihak dan monopoli di pihak yang lain. Dalam praktek oligopoli pasar dikuasai oleh segelintir pengusaha-semakin sedikit semakin baik-bukan karena ada kolusi dengan pemerintah, melainkan karena kolusi diantar segelintir pengusaha tersebut untuk menguasai dan mendikte pasar. Milton Friedman menyebut praktek seperti ini sebagai monopoli dengan sumber utamanya pada kolusi perusahaan swasta.
Bentuk lain dari praktek oligopoli adalah price leadership atau juga dikenal sebagai persetujuan diam-diam. Yang terjadi adalah bahwa sudah ada semacam kesepakatan diam-diam di antara perusahaan-perusahaan sejenis untuk menaikkan atau sebaliknya menurunkan harga produk mereka mengikuti langkah yang diambil oleh salah satu dari perusahaan sejenis. Pihak yang berinisiatif untuk menaikkan atau menurunkan harga tersebut lalu dikenal sebagai price leader-biasanya perusahaan yang paling menonjol. Asumsi dibalik praktek ini adalah dari pada bersaing satu sama lain melalui tingkat harga produk sejenis yang beragam, lebih baik “bersekongkol” dengan menjual produknya pada tingkat harga yang sama. Kalau mereka bersaing satu sama lain, yang rugi adalah produsen-produsen itu sendiri, sebaliknya yang untung adalah konsumen. Maka, dari pada saling bersaing dan merugikan produsen sendiri, lebih baik bersekongkol dengan satu tingkat harga, yang akan lebih menguntungkan produsen dan merugikan konsumen.
Dengan melihat praktek oligopoli diatas, terlihat jelas bahwa persoalan etis yang muncul dari praktek oligopoli tidak jauh berbeda dari persoalan yang muncul dalam praktek monopoli. Hanya saja, yang paling dirugikan dengan praktek oligopoli adalah pihak konsumen. Konsumen diperlakukan secara tidak adil karena dirugikan dan banyak hal tidak bebas menentukan pilihannya baik dalam hal jenis barang maupun harga yang kompetitif. Yang juga menakutkan adalah bahwa praktek oligopoly tidak hanya merusak mekanisme pasar dan juga kepentingan masyarakat, melainkan juga menumpuk kekuatan ekonomi dan juga politik dalam kelompok tertentu. Akibat lebih lanjut, perusahaan oligopolistis yang lebih besar dan punya jaringan dan ikatan yang raksasa tadi tidak hanya mendikte pasar, dalam hal ini berarti konsumen atau masyarakat luas, melainkan juga pada akhirnya bisa mendikte pemerintah untuk tunduk pada kepentingan mereka. Karena itu, kalau satu perusahaan telah menaikkan-atau dalam kasus tertentu menurunkan-harga produknya, dengan serta-merta perusahaan lain pun akan melakukan hal yang sama. Pada perusahaan oligopolistis, kekuatan dan kekuasaan ekonomi dan politik ini tumbuh di luar kendali pemerintah. Sampai tingkat tertentu mereka bisa dianggap sebagai aset bangsa: bisa kuat dalam persaingan global dan karena itu bisa mendatangkan devisa yang besar bagi negara. Ini berarti pemerintah bisa sulit mengambil langkah tertentu untuk mengendalikan mereka, kalau bukan malah didikte oleh perusahaan-perusahaan oligopolistis ini.
Lebih parah lagi kalau dalam kurun waktu tertentu pemerintah membutuhkan produksi dan distribusi massal dari produk tertentu, dan ternyata perusahaan oligopolistis ini menjadi dewa penyelamat karena kekuatan modal dan pasar yang dimilikinya. Ini pada gilirannya akan menyulitkan posisi pemerintah dalam mengambil sikap terhadap sepak terjang perusahaan ini. Tentu saja tidak disangkal bahwa perusahaan yang besar dengan kekuatan ekonomi, bahkan sampai tingkat tertentu kekuasaan politik, yang besar tidak selamanya jelek. Perusahaan yang besar dan dalam arti tertentu oligopolies dapat menguntungkan tidak hanya bagi perusahaan itu melainkan juga bagi bangsa dan masyarakat pada umumnya. Misalnya, perusahaan yang besar dengan kekuatan ekonomi dan politik yang besar dapat mengerahkan sumber daya yang besar, memproduksi barang dan jasa pada tingkat harga yang lebih murah dan efisien, dan mampu mengumpulkan investasi yang besar yang sangat dibutuhkan untuk mengembangkan perekonomian nasional. Namun di pihak lain, perusahaan-perushaan oligopolies itu membawa persoalan etis yang serius: terlanggarnya keadilan (pada pihak-pihak tertentu yang dirugikan: konsumen dan pengusaha lain), ada praktek yang tidak fair atau curang, munculnya ketimpangan ekonomi karena perusahaan oligopolistis menumpuk kekayaan ekonomi dengan mengeruk dan memeras rakyat banyak melalui harga yang lebih tinggi. Jadi, yang juga perlu diperhatikan adalah bagaimana perusahaan besar yang oligopolistis itu bisa menggunakan pengaruhnya secara positif demi kepentingan bersama; bagaimana ia dapat memanfaatkan kekuatan ekonomi dan politiknya itu demi kemajuan bangsa bukannya merugikan masyarakat.
2.3  Suap
Salah satu praktek yang sampai tingkat tertentu juga mengarah pada monopoli dan juga merusak pasar adalah suap. Suap mengarah pada monopoli karena dengan suap menyuap mencegah perusahaan lain untuk masuk dalam pasar untuk bersaing secara fair. Dengan suap, perusahaan penyuap mendapat hak istimewa untuk melakukan bisnis tertentu yang tidak bisa dimasuki oleh perusahaan lain. Melalui suap, pihak pemerintah mengeluarkan peraturan tertentu untuk melindungi kegiatan bisnis perusahaan penyuap tadi atau mengeluarkan langkah atau kebijaksanaan tertentu yang bertujuan untuk melindungi perusahan penyuap tadi. Jadi, sesungguhnya suap pun berkaitan langsung dengan monopoli. Dengan kata lain, praktek suap juga akhirnya menyebabkan perusahaan lain kalah dan tersingkir secara menyakitkan melalui permainan yang tidak fair. Bersamaan dengan itu, dalam situasi tertentu penyuap sesukanya menentukan harga dan demikian mendikte dan merugikan konsumen. Sebagaimana dikatakan velasquez,”perusahaan penyuap bisa menetapkan harga yang lebih tinggi,melakukan pemborosan sumber daya, dan mengabaikan kualitas dan kontrol biaya karena monopoli yang diperolehnya melalui suap akan menjamin keuntungan yang besar tanpa perlu membuat harga atau kualitas produknya kompetitif dengan harga atau kualitas produk perusahaan lain.sebelum kita lihat jauh aspek moral dari suap ini ada baiknya perlu dibuat pembedaan antara suap dan tip.
Tip adalah bentuk perilaku etis sebagai ungkapan perusahaan atas jasa orang lain. Suap justru berbeda sekali dengan tip. Suap diberikan sebelum pelayanan dan bantuan diberikan, yang merupakan syarat bagi pelaksanaan pelayanan dan bantuan tersebut yang sesungguhnya sudah menjadi tugas tanggung jawab dan kewajiban pihak pelaksana itu.Maka bisa ditebak bahwa dalam kasus tertentu suap menjadi semacam intimidasi.Tentu saja dalam budaya kita tip pun bisa berubah hakikat menjadi suap. Misalnya pihak tertentu yang diberi tip selalu merasa seakan terikat secara moral untuk memuluskan jalan bagi pemberi tip dalam relasi selanjutnya di kemudian hari.Demikian pula pihak yang pernah memberi tip tak harus menganggap pihak penerima tip tadi sebagai “tak tau balas budi”.Kalau itu terjadi,tip yang semula merupakan tanda terima kasih telah berubah fungsi menjadi suap karena itu, si pemberi itu sendiri yang sebenarnya punya motifasi jelek. Intinya adalah bahwa pemberian sebagai tip selalu diberikan setelah pelayanan atau bantuan diberikan dan karena itu tidak menjadi syarat bagi pelaksanaan pelayanan atau bantuan tersebut. Demikian pula, dalam praktek tip, yang berinisiatif memberi adalah pihak yang mendapat pelayanan atau bantuan tersebut. Maka, tip adalah bentuk perilaku etis sebagai ungkapan penghargaan yang tulus atas jasa orang lain.
Dalam kaitan dengan itu, tip tidak menjadi alat intimidasi secara halus atau lunak dan samar-samar. Maka, kalaupun tip tidak diberikan pelayanan berjalan seperti biasa, termasuk pelayanan-pelayanan lain di kemudian hari. Pelayanan dan bantuan tidak mengalami perubahan entah ada atau tidak ada tip. Pihak yang memberi bantuan dan pelayanan pun tidak menggantungkan pelayanan dan bantuan itu pada tip.
Suap justru berbeda sekali dengan tip. Suap diberikan sebelum pelayanan atau bantuan diberikan dan merupakan syarat bagi pelaksanaan pelayanan dan bantuan tersebut yang sesungguhnya sudah menjadi tugas, tanggung jawab dan kewajiban pihak pelaksana itu. Dengan demikian suap sangat mempengaruhi dan menentukan seluruh pelaksanaan pelayanan, bantuan, dan transaksi selanjutnya. Bahkan dalam kasus suap, yang berinisiatif, secara halus, samar-samar atau terang-terangan, adalah pihak yang mendapat suap itu. Yaitu, pihak pemberi jasa. Maka, bisa ditebak bahwa dalam kasus tertentu suap menjadi semacam intimidasi.
Atas dasar perbedaan diatas, dapat dikatakan bahwa tip tidak menimbulkan persoalan etis, sedangkan suap justru menimbulkan berbagai macam persoalan etis. Tentu saja, dalam budaya kita, tip pun bisa berubah hakekatnya menjadi suap. Misalnya, pihak tertentu yang diberi tip lalu merasa seakan terikat secara moral untuk memuluskan jalan bagi pemberi tip dalam relasi selanjutnya di kemudian hari. Termasuk didalamnya, dengan tip penerima secara positif mereka seakan berutang budi dan dengan demikian dengan penuh resiko ingin membalas kebaikan tersebut dengan melakukan manipulasi tertentu. Ini sangat disayangkan karena sesungguhnya tidak perlu terjadi. Demikian pula sebaliknya, pihak pemberi tip cenderung menganggap tip sebagai pengikat dan pelicin bagi urusan selanjutnya. Padahal tidak perlu. Dalam hal ini, sebaiknya pihak penerima tetap saja menerimanya, tapi tidak perlu terpengaruh dengan itu. Katakan saja, kalau dalam “proyek” selanjutnya perusahaan yang telah memberinya tip tidak memenuhi kualifikasi, pihak penerima tip tadi tidak harus melakukan manipulasi untuk memenangkan perusahaan yang pernah memberinya tip tadi. Demikian pula, pihak yang pernah memberi tip tak harus menganggap pihak penerima tip tadi sebagai “tak tahu balas budi”. Kalau itu terjadi, tip yang semula merupakan tanda terima kasih telah berubah fungsi menjadi suap. Karena itu, si pembeli itu sendiri yang sebenarnya punya motivasi jelek.
Ada beberapa masalah etis yang terkait dengan praktek suap. Masalah-masalah tersebut sedikit banyaknya punya kemiripan dengan masalah yang ditimbulkan oleh monopoli dan oligopoli. Yang pertama adalah bahwa praktek suap adalah praktek yang tidak fair, tidak adil. Dengan suap pihak lain disingkirkan bukan karena atas dasar objektif, melainkan karena permainan kotor bernama suap. Dalam kaitan dengan itu, suap juga menimbulkan masalah ketidakadilan distributif. Ketidakadilan distributif akibat praktek suap muncul dalam beberapa wujud. Misalnya, kelompok tertentu yang mendapat proyek, atau diberi hak monopoli impor, ekspor, atau penjualan produk tertentu, lalu dengan mudah menjadi kaya raya melalui cara yang tidak fair. Dana masyarakat yang seharusnya bisa terbagi  secara merata di antara berbagai pengusaha melalui mekanisme persaingan murni dalam pasar, lalu hanya berkonsentrasi pada kelompok tertentu. Akibatnya, terjadi jurang dan ketimpangan sosial ekonomi. Ini lebih terasa lagi kalau suap dilakukan oleh perusahaan besar, yang karena itu mampu membayar nilai suap paling besar, dan dengan suap itu ia mendapat monopoli atau perlindungan untuk menggarap proyek tertentu yang memang sangat menguntungkan. Terjadilah penumpukan atau konsentrasi kekayaan pada kelompok tertentu.
Dalam wujud yang lain, ketidakadilan distributif juga muncul dalam bentuk pembayaran upah buruh yang rendah. Maksudnya, dalam pasar yang masih memungkinkan untuk adanya persaingan, demi tetap menjaga daya saing perusahaan penyuap, biaya untuk suap diperoleh dengan cara menekan upah buruh serendah mungkin. Ini terutama terjadi dalam kaitan dengan perusahaan dalam negeri yang berorientasi ekspor. Di dalam negeri perusahaan tersebut melakukan suap untuk mendapat perlindungan dari pemerintah, tetapi pada taraf global ia harus tetap bersaing dengan perusahaan dari negara lain. Untuk bisa kompetitif, biaya produksi ditekan serendah mungkin. Jalan yang ditempuh untuk itu adalah dengan menekan upah buruh.
Ketiga, dalam kasus suap yang melibatkan pihak birokrasi pemerintah, praktek suap melahirkan praktek kenegaraan yang tidak etis karena pelayanan publik yang menjadi tugas, tanggung jawab, dan kewajiban moral birokrasi pemerintah diperjualbelikan. Dalam bahasa yang lebih populer, suap merupakan tindakan manipulasi jabatan dan kedudukan. Ini tidak hanya merendahkan martabat pejabat birokrasi tersebut atau malah memperlihatkan rendahnya moralitas dan integritas moral pejabat melainkan juga merendahkan martabat birokrasi pemerintah sebagai pelayan publik dan mengganggu kehidupan bersama. Pada gilirannya, karena hampir semua pelayanan publik hanya akan dijalankan secara baik kalau ada suap, kepastian hukum dan kepastian ketatanegaraan pun tidak ada. Dengan kata lain, kepastian mekanisme dan sistem yang baik dan etis tidak ada. Yang ada hanyalah kepastian sistem yang korup: ada uang dan pelayan.
2.4  Undang-Undang Anti-Monopoli
Terlepas dari kenyataan bahwa dalam situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besar dalam banyak hal praktek monopoli,oigopoli,suap,harus dibatasi dan dikendalikan karena merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh oleh negara maju semacam amerika,adalah undang-undang anti monopoli.dalam undang-undang anti monopoli itu sudah terkandung pula larangan untuk oligopoli dan suap.
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1995 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
UMUM
 Pembangunan ekonomi pada Pembangunan Jangka Panjang Pertama telah menghasilkan banyak kemajuan, antana lain dengan meningkatnya kesejahteraan rakyat. Kemajuan pembangunan yang telah dicapai di atas, didorong oleh kebijakan pembangunan  di  berbagai bidang, termasuk kebijakan  pembangunan  bidang ekonomi yang tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Rencana Pembangunan Lima Tahunan, serta berbagai kebijakan ekonomi Iainnya. Meskipun telah banyak kemajuan yang dicapai selama Pembangunan Jangka Panjang Pertama, yang ditunjukkan oleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi masih banyak pula tantangan atau persoalan, khususnya dalam pembangunan ekonomi yang belum terpecahkan, seiring dengan adanya kecenderungan globalisasi perekonomian serta dinamika dan perkembangan usaha swasta sejak awal tahun 1990-an.
Peluang-peluang usaha yang tercipta selama tiga dasawarsa yang lalu dalam kenyataannya belum membuat seluruh masyarakat mampu dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan  di berbagai sektor ekonomi. Perkembangan usaha swasta selama periode tersebut, di satu  sisi diwarnai  oleh  berbagai  bentuk kebijakan Pemerintah yang kurang tepat sehingga pasar menjadi terdistorsi. Di sisi lain , perkembangan usaha swasta dalam kenyataannya  sebagian besar  merupakan perwujudan dan kondisi persaingan usaha yang tidak sehat.
Fenomena di atas telah berkembang dan didukung oleh adanya hubungan yang terkait antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga lebih memperburuk keadaan. Penyelenggaraan ekonomi nasional kurang mengacu kepada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta cenderung menunjukkan corak yang sangat monopolistik.
Para pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaan mendapatkan kemudahan-kemudahan yang berlebihan sehingga berdampak kepada kesenjangan sosial. Munculnya konglomerasi  dan  sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak didukung oleh semangat kewirausahaan sejati salah satu faktor yang mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak mampu bersaing.
           Memperhatikan   situasi   dan   kondisi  tersebut  di  atas , menuntut  kita untuk   mencermati   dan   menata   kembali   kegiatan   usaha  di   Indonesia, agar    dunia  usaha  dapat  tumbuh  serta  berkembang  secara  sehat  dan  benar, sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang sehat, serta terhindarnya pemusatan  kekuatan  ekonomi   pada  perorangan  atau  kelompok  tertentu, antara  lain   dalam   bentuk   praktek  monopoli  dan  persaingan usaha  tidak  sehat  yang  merugikan masyarakat , yang  bertentangan dengan cita - cita keadilan sosial. Oleh karena itu, perlu  disusun  Undang – undang  tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dimaksudkan untuk menegakkan   aturan    hukum   dan   memberikan   perlindungan   yang   sama  bagi  setiap   pelaku   usaha   di   dalam   upaya   untuk   menciptakan   persaingan usaha  yang  sehat . Undang - undang  ini  memberikan  jaminan  kepastian  hukum  untuk  lebih  mendorong   percepatan  pembangunan  ekonomi  dalam  upaya   meningkatkan   kesejahteraan  umum , serta  sebagai   implementasi   dan  semangat dan jiwa Undang-Undang Dasar 1945.
           Agar implementasi undang - undang ini serta peraturan pelaksananya dapat berjalan  efektif  sesuai  asas dan tujuannya , maka  perlu   dibentuk  Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yaitu  lembaga  independen  yang terlepas  dan  pengaruh pemerintah dan pihak lain, yang berwenang melakukan pengawasan persaingan  usaha  dan  menjatuhkan  sanksi.  Sanksi  tersebut  berupa  tindakan  administratif, sedangkan sanksi pidana adalah wewenang pengadilan.}
Secara  umum , materi dari Undang - undang  tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini mengandung 6 (enam) bagian pengaturan yang terdiri dari:
1. perjanjian yang dilarang;
2. kegiatan yang dilarang;
3. posisi dominan;
4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
5. penegakan hukum;
6. ketentuan lain-lain.
Undang-undang ini disusun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berasaskan kepada demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum dengan tujuan untuk: menjaga kepentingan umum dan melindungi konsumen; menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui terciptanya persaingan usaha yang sehat, dan menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap orang; mencegah praktek-praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan pelaku usaha; serta menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

 
BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Ø      Monopoli timbul karena :
1.      Perusahaan menguasai sepenuhnya persediaan bahan baku yang di butuhkan untuk memproduksi bahan.
2.      Perusahaan memiliki hak paten dan hak cipta yang melarang perusahaan lain menggunakan proses produksi tertentu atau melarang menghasilkan produk yang sama.
3.      Dalam industri tertentu terjadi skala ekonomis
4.      Adanya hak monopoli pemerintah
Ø      Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan
Ø      Monopoli artifisial lahir karena persengkongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok usaha tersebut.
Jadi, dapat kita simpulkan. Bahwa untuk melihat lebih jauh mengenai kebijakan pemerintah yang lebih akomodatif dan kondusif bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis. Kita harus bisa menerapkan sistem ekonomi pasar bebas secara baik dan fair dalam kegiatan bisnis. Agar kegiatan bisnis dapat berjalan secara semestinya. Untuk itu, perlu perundang-undangan yang mengatur kegiatan tersebut

3.2  Saran
·        Agar Praktek monopoli bisa sedikit dikurangi perlu adanya campur tangan pemerintah, sekarang maksudnya ada usaha yang dulunya monopoli berubah menjadi tidak monopoli seperti perusahaan yang di miliki oleh Negara.sebagai contoh : Pesawat komersial Garuda ( Lion air,Batavia air,Merpati air dll ) .Telekomunikasi dulu dikuasai Telkom
 ( Indosat,Telkomsel,ProXL ).Hal ini ditegaskan dalam Undang-undang anti monopoli.
·        Tapi ada juga yang tetap monopoli Pemerintah karena menyangkut keamanan Negara.contoh:Percetakan Uang dan Bea cukai.


DAFTAR PUSTAKA

Agus Raharjo,2001,Praktek Monopoli,Jurnal Kosmik Hukum Univ.Mumammadiyah Purwokerto,Purwokerto.
Beauchamp, Tom L., dan Norman E. Bowie (eds). 1983. Ethical theory and Business, ed. Ke-2. New Jersey: Prentice-Hall.
De George, Richard T. 1986. Business Ethics, ed. Ke-2. New York: MacMillan Pub. Co.
DR. Keraf A.Sonny,1998,Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya , Kanisius,Yogyakarta.
Donaldson, Thomas dan Patricia H. Werhenae (eds). 1983. Ethical Issues in Business: A Philosophical Approach, ed. Ke-2. New Jersey: Prentice-Hall.
Hermanp,Msi,Etika,an,fisip2009,Bentuk-Bentuk Struktur Pasar Konsumen - Persaingan Sempurna, Monopolistik, Oligopoli dan Monopoli.
KPPU,1999,Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan tidak Sehat,Website KPPU,Jakarta.


HMJ Akuntansi PNB


Divorbi Girl


Peranan Pecalang Dalam Konteks Bela Negara




PERANAN PECALANG
DALAM KONTEKS BELA NEGARA

Oleh:
Ni Kadek Dwi Susianti          (IIB / 1115644080)

Jurusan Akuntansi
Politeknik Negeri Bali
Badung
2012


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Kemampuan berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara merupakan  kemampuan yang harus kita miliki sebagai warga negara. Bela Negara mempunyai kedudukan yang amat penting dalam upaya berpartisipasi dalam usaha membela negara di lingkungan masing-masing. Salah satu hal yang sangat penting bagi kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ”manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya” (Homo Homini Lupus)  dan ”perang manusia lawan manusia” (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan.
           Supaya hidup tertib, aman, dan damai  maka diperlukan  negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap  warga negaranya.  Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
b. untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
c. merupakan panggilan sejarah;
d. merupakan kewajiban setiap warga negara.
Wujud partisipasi daerah dalam mewujudkan usaha pembelaan negara tentunya berpariasi namun tetap dalam satu tujuan yaitu untuk membela negara dari berbagai macam ancaman. Baik ancaman dari dalam maupun ancaman dari luar. Salah satu daerah yang mempunyai satuan petugas keamanan daerah adalah Bali yang disebut dengan pecalang.

1.2  Permasalahan
Dalam kaitannya dengan pembelaan negara banyak permasalahan yang dapat dijadikan topik, namun dalam bahasan ini akan diulas lebih lanjut mengenai peranan warga negara terhadap usaha pembelaan negara. Rumusan masalah yang ditemukan berdasarkan letar belakang diatas adalah :
a.       Apa yang dimaksud dengan Bela Negara?
b.      Apa yang dimaksud dengan pecalang?
c.       Bagaimana peranan pecalang konteks bela negara?

1.3  Landasan Teori
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertanankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
  1. Cinta Tanah Air
  2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
  4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Dasar Hukum Bela Negara
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
d.      Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
e.       Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
f.        Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
g.       Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
h.       Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
i.         Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
j.        Undang-Undang No.3 tahun 2002 tenteng Pertahanan Negara.

Pengertian pecalang adalah satgas (satuan tugas) keamanan tradisional masyarakat Bali yang mempunyai wewenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah desa pakraman. Keanggotaan pecalang dipilih oleh prajuru desa pakraman, dan mendapat persetujuan paruman desa pakraman, taat pada awig-awig desa pakraman dan sesana pecalang. Kewajiban dari pecalang agar bakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, mewujudkan Tri Hita Karana, membantu prajuru mewujudkan Tri Hita Karana, mewujudkan keamanan dan ketertiban desa pakraman demi kelancaran upacara agama, dapat memberi teladan yang baik kepada krama/warga masyarakat, khususnya dalam bidang keamanan dan ketertiban.Pecalang juga dilengkapi dengan ketentuan pakaian dan tanda keanggotaan pada saat menjalankan tugas.
Adapun busana pecalang ditentukan sebagai berikut: pakaian adat Bali, destar berwarna merah dengan strip hitam, baju kaos dengan warna putih berkerah dan berlengan pendek, mengenakan rompi hitam dengan logo pecalang dan dibordir serta logo desa pakraman masing-masing di dada sebelah kiri, mengenakan kampuh poleng tri datu, merah, hitam, putih, dan kain berwarna hitam serta menyuntingkan bunga pucuk bang di destar sebelah kanan. Peraturan Daerah yang mengatur tentang pecalang adalah Perda No. 3 tahun 2001 tentang Desa Pakraman. Pasal 17. Dimana tugas utama pecalang untuk mengamankan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan agama, adat dan budaya di lingkungan desa pakraman, tempat pecalang itu berada. Berikut isi bunyi pasal yang mengatur tentang kepecalangan.
BABX Perda No. 3 Tahun 2001 PECALANG
Pasal 17
(1)     Keamanan dan ketertiban wilayah desapakraman dilaksanakan oleh pacalang.
(2)     Pacalang melaksanakan tugas-tugas pengamanan dalam wilayah desa pakraman dalam hubungan pelaksanaan tugas adat dan agama.
(3)     Pacalang diangkat dan diberhentikan oleh desa pakraman berdasarkanparuman desa.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertanankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara adalah sebagai berikut :
  1. Cinta Tanah Air
  2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
  4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn

2.2 Pengertian Pecalang
Pecalang diperkirakan sudah ada sejak Bali berada di zaman kerajaan. Dulu tugas para pecalang  itu untuk mengatur dan menjaga kegiatan keagamaan. Pecalang tidak bisa dilepaskan dari kebudayaan Hindu Bali. Munculnya institusi adat di Bali bernama Desa Adat, kini bernama Desa Pakraman adalah awal munculnya pecalang. Tugasnya adalah sebagai satuan Jagabaya Desa, satuan pengamanan desa. Pecalang berasal dari kata bahasa Bali celang, yang berarti tajam inderanya. Posisi sebagai pecalang adalah orang yang mempunyai indera tajam melebihi ketajaman masyarakat yang lain. Dalam konteks kekinian ada yang berpendapat pecalang adalah krama atau warga Desa Pakraman yang dipilih melalui paruman atau rapat desa, cakap lahir batin, dipasupati atau disucikan dengan ritual dan diberikan tugas melancarkan kegiatan adat dan upacara agama serta menjaga ketertiban dan keamanan Desa Pakraman.
Banyak nama lain dari pecalang ini, diantaranya yang pernah dikenal adalah sikep, dolap, sambangan, poleng, dan nama lainnya sesuai daerah masing-masing. Tapi pada setiap zaman, pecalang atau satuan milisi pemuda mempunyai konteks dan dinamikanya masing-masing. Misalkan pada zaman penjajahan kolonial Belanda dikenal istilah prayoda, sebagai satuan milisi pemuda untuk menjaga keamanan dan ketertiban desa, juga bila diperlukan dapat dimobilisasi atau digerakkan sesuai dengan kepentingan penjajah.
Dalam perjalanannya, tahun 2001, eksistensi pecalang makin terasa, manakala pemerintah daerah memasukkan pecalang ke dalam perangkat aturan daerah yakni Perda No. 3 tahun 2001 tentang Desa Pakraman. Pasal 17 perda tersebut  mengatur sesana kepecalangan. Dimana tugas utama pecalang untuk mengamankan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan agama, adat dan budaya di lingkungan desa pakraman, tempat pecalang itu berada.
Keanggotaan pecalang dipilih oleh prajuru desa pakraman, dan mendapat persetujuan paruman desa pakraman, taat pada awig-awig desa pakraman dan sesana pecalang. Kewajiban dari pecalang adalah bakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, mewujudkan Tri Hita Karana, membantu prajuru mewujudkan Tri Hita Karana, mewujudkan keamanan dan ketertiban desa pakraman demi kelancaran upacara agama, dapat memberi teladan yang baik kepada krama/warga masyarakat, khususnya dalam bidang keamanan dan ketertiban.
Pecalang juga dilengkapi dengan ketentuan pakaian dan tanda keanggotaan pada saat menjalankan tugas. Adapun busana pecalang ditentukan sebagai berikut: pakaian adat Bali, destar berwarna merah dengan strip hitam, baju kaos dengan warna putih berkerah dan berlengan pendek, mengenakan rompi hitam dengan logo pecalang dan dibordir serta logo desa pakraman masing-masing di dada sebelah kiri, mengenakan kampuh poleng tri datu, merah, hitam, putih, dan kain berwarna hitam serta menyuntingkan bunga pucuk bang di destar sebelah kanan.
2.3 Peranan Pecalang dalam Konteks Bela Negara
Gegap gempita reformasi 1998 serta otonomi daerah dan ledakan Bom Bali 12 Oktober 2002 dan 1 Oktober 2005, membawa semangat kembali pada tradisi dan kekuatan Bali. Semangat masyarakat Bali dalam menyambut otonomi daerah diperkuat dengan sentimen penguatan tradisi. Dengan semangat memberdayakan tradisi itulah masyarakat Bali mencoba melawan desakan globalisasi yang semakin menghimpit Bali.
Kekhawatiran terancamnya tradisi dan identitas ke-Bali-an, memunculkan keinginan untuk membentuk sikap siaga menghadapi ancaman yang mempuntai kemungkinan dapat merusak kebudayaan Bali. Maka lahirnya satuan keamanan yang berasal dari tradisi kebudayaan Bali bernama pecalang. Dan sentimen menjaga Bali membuat pecalang terjun melakukan penertiban penduduk atau sweeping yang dilakukan kepada penduduk pendatang yang berasal dari luar Bali Pecalang, sebagai satuan dari tradisi dan akar kebudayaan Bali menguasai otoritas ketertiban dan keamanan di bawah payung institusi adat bernama Desa Pakraman.
Dengan berpedoman pada dasar hukum Perda No. 3 Tahun 2001 tentang Desa Pekraman, yaitu di pasal 17 mengenai tugas pecalang dalam desa pekraman yang menjamin keberadaan pecalang terutama dalam bidang ketertiban dan keamanan desa pakraman maka pecalang mengemban tugas yang hampir serupa dengan satuan petugas keamanan yang lain seperti halnya polisi. Namun tugas pecalang lebih berlandaskan atas tradisi, adat dan budaya Bali itu sendiri. Upaya yang dilakukan oleh pecalang seperti yang tertuang diatas merupakan salah satu wujud partisipasi untuk mewujudkan pembelaan terhadap negara. Pembelaan dari berbagai ancaman yang dapat merusak Negara Kesatuan Republik Indonesia dan khususnya daerah Bali.
Selanjutnya satuan pecalang dan kelompok milisi ini ingin mulai melihat bagaimana keterkaitan pariwisata, budaya, dan kekuasaan menciptakan barisan-barisan penjaga tradisi yang diwakili dengan lahirnya pecalang, Tidak hanya itu, industri pariwisata juga melahirkan satuan milisi penjual jasa keamanan yang dipelihara menjadi anak manis dari kekuasaan resmi. Sejarah organisasi jago tidak bisa dilepaskan dari kekuasaan resmi. Tapi kekuasaan resmi yang ada pada negara telah menyebar dalam masyarakat dan membentuk jejaring kekuasaan. Kekuasaan resmi adat misalnya yang melahirkan pecalang. Bentuk operasi lainnya diperankan oleh satuan bernama organisasi milisi dan jagoan lokal. Bagaimana mereka beroperasi serta relasinya dengan akses ekonomi politik kekuasaan akan terurai jika kita bisa melihat jejaring kekuasaan yang membentuk mereka.
Dengan kekuasaan yang dimiliki oleh satuan pecalang yang bernaung dibawah satuan petugas keamanan resmi maka pecalang mempunyai ruang untuk menjaga budaya Bali dengan keterkaitan usaha pariwisata yang menjadi sektor utama di Bali. Karena sesungguhnya sektor ini merupakan sektor yang sangat beresiko dengan ancaman-ancaman yang datangnya bisa dari luar maupun dari dalam. Namun dengan adanya pecalang maka peranan pecalang telah ikut membantu pempertahankan tradisi Bali, dengan keaslian budaya Bali. Hal tersebut juga merupakan upaya pecalang dalam keikutsertaan membela Negara.
Barisan pecalang menenggelamkan otoritas kekuasaan negara dalam institusi militer dan kepolisian. Barisan tradisi inilah sekarang yang bereinkarnasi, dengan meniru gaya dan otoritas lembaga negara untuk mengatur masyarakatnya sendiri. Insitusi kekuasaan negara melalui birokrasi pemerintahan dan kepolisian kini berlindung di balik jargon, pembina dan fasilitator masyarakat. Cara berpikir, praktek, bahasa, institusi, dan kebijakan kekuasaan negara diwarisi oleh satuan pecalang dan Desa Pakraman untuk mengawasi dan menetibkan diri mereka sendiri. Mungkin ini yang menterjemahkan pernyataan bahwa kekuasaan menyebar dan produktif, ditiru dan direproduksi dalam berbagai bentuk.
Selain tindakan fisik, cara lain yang telah dilakukan oleh pecalang adalah meniru segala aspek para penguasa atau petinggi negara dalam melaksanakan tugasnya. Seperti cara berpikir, berbahasa, praktek, intitusi, maupun kebijakan kekuasaan negara maka dengan mengadopsi hal-hal demikian cara kerja pecalang bisa lebih mengedepankan hal yang ligis, realistis dan profesional dalam tugasnya. Hal tersebut juga merupakan usaha pengembangan diri guna mewujudkan pembelaan negara yang semakin optimal.


 
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur dengan undang-undang. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI ataupun petugas keamanan saja, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Pengertian pecalang adalah satgas (satuan tugas) keamanan tradisional masyarakat Bali yang mempunyai wewenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah desa pakraman. Dimana keberadaan pecalang telah diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang pecalang yaitu Perda No. 3 tahun 2001 tentang Desa Pakraman Pasal 17. Dimana tugas utama pecalang untuk mengamankan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan agama, adat dan budaya di lingkungan desa pakraman, tempat pecalang itu berada. Berikut isi bunyi pasal yang mengatur tentang kepecalangan.
Wujud partisipasi yang dilakukan oleh pecalang dalam konteks bela negara adalah pecalang terjun melakukan penertiban penduduk atau sweeping yang dilakukan kepada penduduk pendatang yang berasal dari luar Bali Pecalang, sebagai satuan dari tradisi dan akar kebudayaan Bali menguasai otoritas ketertiban dan keamanan di bawah payung institusi adat bernama Desa Pakraman. Bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketretiban bali dari berbagai ancaman yang dapat merusak tradisi Bali. Selain itu pecalang juga mengadopsi cara berpikir, berbahasa, praktek, intitusi, maupun kebijakan kekuasaan negara, hal-hal demikian dapat memberikan imbas terhadap cara kerja pecalang bisa lebih mengedepankan hal yang logis, realistis dan profesional dalam tugasnya. Hal tersebut juga merupakan usaha pengembangan diri guna mewujudkan pembelaan negara yang semakin optimal.
Sehingga kesimpulan akhirnya bahwa peranan pecalang dalam konteks bela negara tidak hanya dilakukan berupa tindakan fisik namun dapat pula dilakukan dengan mengedepankan tugasnya sebagai pecalang dan dapat melakukan tuganya dengan baik serta tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.


  Daftar Pustaka

Budianto, 2004 “Kewarganegaraan SMA kelas X”, Jakarta : Erlangga.
Widnyani S.Ag, Nyoman dkk, 2003, Ajeg Bali Pecalang dan Pendidikan Budi Pekerti, Denpasar, Penerbit SIC
Suryawan, I Ngurah, 2002, Pecalang dan Penjaga Kebudayaan Bali, dalam Kompas Minggu 22 Oktober 2002.
Darma Putra, I Nyoman, 2004, Bali Menuju Jagaditha: Aneka Perspektif, Denpasar, Bali Post.
LEMBARAN DAERAH PROPINSI BALI, NOMOR : 29, TAHUN : 2001, SERI : D NO. 29, GUBERNUR BALI, PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 3 TAHUN 2001, TENTANG DESA PAKRAMAN.