BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kebijakan pemerintah dalam
bidang ekonomi telah berhasil menumbuhkan korporasi raksasa dan konglomerasi
yang menguasai dan memonopoli perekonomian Indonesia. Dunia
perekonomian dimonopoli oleh beberapa gelintir pengusaha yang mempunyai ikatan
romantis dengan penguasa. Monopoli pasar yang dilakukan oleh pengusaha
ternyata tidak diikuti dengan tanggung jawab sosial korporasi sehinga pelaku
usaha/pengusaha/konglomerat melakukan dua kejahatan sekaligus, yaitu memonopoli
pasar dan kejahatan korporasi berupa tidak adanya tanggung jawab
korporasi. Penghapusan monopoli perlu dilakukan.
` Dalam sistem ekonomi
pasar bebas, pasar bebas dianggap sebagai sistem yang lebih baik dan lebih
akomodatif terhadap etika bisnis. Kegiatan bisnis lebih bisa diharapkan
berjalan secara baik dan fair. Kebijaksanaan pemerintah yang lebih
akomodatif dan kondusif bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis; pada tempat
pertama ada baiknya kita tinjau secara sekilas mengenai monopoli, oligopoli,
dan suap serta masalah etis yang ditimbulkannya. Setelah melihat monopoli dan
oligopoli serta masalah-masalah etis yang berkaitan dengan itu, kita akan
mengusulkan perlunya undang-undang anti-monopoli dan peraturan
perundang-undangan lainnya yang bertujuan untuk menciptakan iklim bisnis yang
lebih baik dan etis dan sejalan dengan semangat pasar bebas.
1.2 Rumusan Masalah
berdasarkan latar
belakang diatas adapun beberapa rumusan masalah yang akan dibahas yaitu :
a. Apakah itu Monopoli !
b.Apakah itu Oligopoli !
c. Apakah itu Suap !
d. Apakah itu Undang-Undang Anti-Monopoli !
BAB II
PEMBAHASAN
MONOPOLI DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH
2.1 Pengertian Monopoli
Monopoli adalah suatu
situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual
produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada
hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri
atau bisnis tersebut. Ciri-ciri pasar monopoli;
- Dalam industri hanya terdapat sebuah perusahaan
- Produk yang dihasilkan tidak memiliki pengganti yang sempurna
- Perusahaan baru sulit memiliki industri
- Perusahaan memiliki kemampuan menentukan harga atau price maker
- Promosi iklan kurang di perlukan
Faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya monopoli :
- Perusahaan mungkin menguasai sepenuhnya persediaan bahan baku yang di butuhkan untuk memproduksi bahan.
Contohnya : hingga perang
dunia II, perusahaan aluminium Amerika menguasai hampir setiap sumber bauksit
(bahan baku aluminium) dan dengan demikian perusahaan tersebut bisa memonopoli
produksi aluminium di Amerika Serikat.
- Perusahaan tersebut bisa jadi memiliki hak paten dan hak cipta yang melarang perusahaan lain menggunakan proses produksi tertentu atau melarang menghasilkan produk yang sama. Misalnya ketika Cellophane diperkenalkan, DuPont memiliki kekuatan monopoli dalam proses produksinya karena memiliki hak paten.Demikian pula,Xerox memiliki kekuatan monopoli atas mesin fotocopy dan polaroid atas produksi kamera foto langsung jadi.
- Dalam industri tertentu bisa saja terjadi skala ekonomis (artinya, kurva biaya rata-rata jangka panjangnya bisa menurun) jika jumlah output yang dihasilkan cukup besar, sehingga terdapat satu perusahaan yang memenuhi kebutuhan seluruh pasar (monopoli alamiah).
- Monopoli bisa terjadi akibat adanya hak monopoli pemerintah contoh paling tepat terjadinya monopoli karena adanya hak monopoli dari pemerintah adalah kantor pos.
Monopoli dibedakan menjadi 2 macam.
Pertama adalah monopoli alamiah dan yang kedua adalah monopoli artifisial. Monopoli alamiah lahir
karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah
karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan
perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara
memadai oleh perusahaan lain.Dalam jenis monopoli ini sesungguhnya pasar
bersifat terbuka.Karena itu,perusahaan lain bebas masuk dalam jenis industri
yang sama. Hanya saja,perusahaan lain tidak mampu menandingi perusahaan
monopolistis tadi.Sehingga perusahaan yang unggul tadi relatif menguasai pasar
dalam jenis industri pasar tersebut.Tidak ada persoalan moral yang serius
dengan jenis monopoli ini, monopoli itu dinikmati karena kondisi objektif.Jadi,
monopoli ini lahir secara fair yaitu karena keunggulan tehnologi,keunggulan
managemen,keunggulan komposisi ramuan produk tertentu yang di gemari konsumen
tanpa bisa di tiru perusahaan lain,dan semacamnya.contoh yang paling jelas
adalah industri telepon,air,dan listrik.umumnya perusahaan yang memonopoli industri
semacam ini adalah perusahaan pemerintah demi efisien dan kepentingan bersama.
Monopoli artifisial lahir karena persengkongkolan atau kolusi
politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan
kelompok usaha tersebut.Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan
rasional maupun irasional.Pertimbangan rasional misalnya demi melindungi
industri dalam negeri,demi memenuhi ekonomic scale dan seterusnya.pertimbangan
yang irasional bisa sangat pribadi sifatnya dan bisa dari yang samar-samar dan
besar muatan idiologisnya sampai pada yang kasar dan terang-terangan.Monopoli
ini merupakan suatu rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan
kelompok yang mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, Bahkan
kepentingan mayoritas masyarakat. Monopoli artifisial umumnya bersifat sepihak
sewenang-wenang,dan karena itu dianggap curang.kalaupun monopoli itu didasarkan
pada alasan rasional misalnya demi perlindungan industri dalam negeri atau demi
meningkatkan daya saing ekonomi kita,prosedurnya tidak pernah transparan
disertai kriteria objektif bagi
perusahaan yang pantas untuk mendapat monopoli itu.
Sumber paling pokok dari
monopoli ini adalah bantuan dari pemerintah entah secara langsung atau tidak
langsung, demi melindungi kepentingan bisnis kelompok tertentu dengan
mengorbankan kepentingan bisnis kelompok lain, atau mengorbankan kepentingan
bersama,atau pula dengan mengorbankan rasa keadilan dalam masyarakat. Jadi
pemerintah memberikan dukungan bahkan perlindungan politik secara istimewa
melalui aturan dan kebijaksanaan politik ekonomi tertentu, yang pada akhirnya
akan menghambat perusahaan dan kelompok usaha lain untuk masuk dalam bisnis
industri yang sama,demi kepentingan perusahaan monopolistis tersebut.
2.2 Oligopoli
Oligopoli adalah salah satu
bentuk monopoli tetapi agak berbeda yakni pasar dimana penawaran satu jenis
barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Inti dari oligopoli adalah bahwa
beberapa perusahaan sepakat baik secara tersirat maupun tersurat untuk
menetapkan harga produk dari industri sejenis pada tingkat yang jauh lebih
tinggi dari harga berdasarkan mekanisme murni dalam pasar. Dalam hal ini setiap
perusahaan sejenis sangat peka terhadap harga dan strategi pasar yang di ambil
oleh masing-masing perusahaan. Dengan demikian, baik secara tersirat
(diam-diam) maupun secara tersurat (melalui perjanjian) mereka akan
menyesuaikan harga dan strategi pasar sesuai dengan langkah yang ditempuh
perusahaan lain.
Dalam pasar oligopoli, setiap
perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan
pasar, dimana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak tanduk
pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru,
perubahan harga dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan
konsumen dari pesaing mereka. Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada
industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi seperti industri
semen,mobil,dan industri kertas. Oligopoli agak berbeda sifatnya dengan monopoli
karena oligopoli terletak diantara pasar yang bebas dan terbuka di satu pihak
dan monopoli di pihak yang lain. Dalam praktek oligopoli pasar dikuasai
oleh segelintir pengusaha-semakin sedikit semakin baik-bukan karena ada kolusi
dengan pemerintah, melainkan karena kolusi diantar segelintir pengusaha
tersebut untuk menguasai dan mendikte pasar. Milton Friedman menyebut praktek
seperti ini sebagai monopoli dengan sumber utamanya pada kolusi perusahaan
swasta.
Bentuk lain dari praktek oligopoli adalah price
leadership atau juga dikenal sebagai persetujuan diam-diam. Yang terjadi
adalah bahwa sudah ada semacam kesepakatan diam-diam di antara
perusahaan-perusahaan sejenis untuk menaikkan atau sebaliknya menurunkan harga
produk mereka mengikuti langkah yang diambil oleh salah satu dari perusahaan
sejenis. Pihak yang berinisiatif untuk menaikkan atau menurunkan harga tersebut
lalu dikenal sebagai price leader-biasanya perusahaan yang paling menonjol.
Asumsi dibalik praktek ini adalah dari pada bersaing satu sama lain melalui
tingkat harga produk sejenis yang beragam, lebih baik “bersekongkol” dengan
menjual produknya pada tingkat harga yang sama. Kalau mereka bersaing satu sama
lain, yang rugi adalah produsen-produsen itu sendiri, sebaliknya yang untung adalah
konsumen. Maka, dari pada saling bersaing dan merugikan produsen sendiri, lebih
baik bersekongkol dengan satu tingkat harga, yang akan lebih menguntungkan
produsen dan merugikan konsumen.
Dengan melihat praktek oligopoli diatas,
terlihat jelas bahwa persoalan etis yang muncul dari praktek oligopoli tidak
jauh berbeda dari persoalan yang muncul dalam praktek monopoli. Hanya saja,
yang paling dirugikan dengan praktek oligopoli adalah pihak konsumen. Konsumen
diperlakukan secara tidak adil karena dirugikan dan banyak hal tidak bebas
menentukan pilihannya baik dalam hal jenis barang maupun harga yang kompetitif.
Yang juga menakutkan adalah bahwa praktek oligopoly tidak hanya merusak
mekanisme pasar dan juga kepentingan masyarakat, melainkan juga menumpuk kekuatan
ekonomi dan juga politik dalam kelompok tertentu. Akibat lebih lanjut,
perusahaan oligopolistis yang lebih besar dan punya jaringan dan ikatan yang
raksasa tadi tidak hanya mendikte pasar, dalam hal ini berarti konsumen atau
masyarakat luas, melainkan juga pada akhirnya bisa mendikte pemerintah untuk
tunduk pada kepentingan mereka. Karena itu, kalau satu perusahaan telah
menaikkan-atau dalam kasus tertentu menurunkan-harga produknya, dengan
serta-merta perusahaan lain pun akan melakukan hal yang sama. Pada perusahaan
oligopolistis, kekuatan dan kekuasaan ekonomi dan politik ini tumbuh di luar
kendali pemerintah. Sampai tingkat tertentu mereka bisa dianggap sebagai aset
bangsa: bisa kuat dalam persaingan global dan karena itu bisa mendatangkan
devisa yang besar bagi negara. Ini berarti pemerintah bisa sulit mengambil
langkah tertentu untuk mengendalikan mereka, kalau bukan malah didikte oleh
perusahaan-perusahaan oligopolistis ini.
Lebih parah lagi kalau dalam kurun waktu
tertentu pemerintah membutuhkan produksi dan distribusi massal dari produk
tertentu, dan ternyata perusahaan oligopolistis ini menjadi dewa penyelamat
karena kekuatan modal dan pasar yang dimilikinya. Ini pada gilirannya akan
menyulitkan posisi pemerintah dalam mengambil sikap terhadap sepak terjang
perusahaan ini. Tentu saja tidak disangkal bahwa perusahaan yang besar dengan
kekuatan ekonomi, bahkan sampai tingkat tertentu kekuasaan politik, yang besar
tidak selamanya jelek. Perusahaan yang besar dan dalam arti tertentu
oligopolies dapat menguntungkan tidak hanya bagi perusahaan itu melainkan juga
bagi bangsa dan masyarakat pada umumnya. Misalnya, perusahaan yang besar dengan
kekuatan ekonomi dan politik yang besar dapat mengerahkan sumber daya yang
besar, memproduksi barang dan jasa pada tingkat harga yang lebih murah dan
efisien, dan mampu mengumpulkan investasi yang besar yang sangat dibutuhkan
untuk mengembangkan perekonomian nasional. Namun di pihak lain,
perusahaan-perushaan oligopolies itu membawa persoalan etis yang serius: terlanggarnya
keadilan (pada pihak-pihak tertentu yang dirugikan: konsumen dan pengusaha
lain), ada praktek yang tidak fair atau curang, munculnya ketimpangan
ekonomi karena perusahaan oligopolistis menumpuk kekayaan ekonomi dengan
mengeruk dan memeras rakyat banyak melalui harga yang lebih tinggi. Jadi, yang
juga perlu diperhatikan adalah bagaimana perusahaan besar yang oligopolistis
itu bisa menggunakan pengaruhnya secara positif demi kepentingan bersama;
bagaimana ia dapat memanfaatkan kekuatan ekonomi dan politiknya itu demi
kemajuan bangsa bukannya merugikan masyarakat.
2.3 Suap
Salah satu praktek yang sampai tingkat tertentu
juga mengarah pada monopoli dan juga merusak pasar adalah suap. Suap mengarah pada monopoli karena
dengan suap menyuap mencegah perusahaan lain untuk masuk dalam pasar untuk
bersaing secara fair. Dengan suap, perusahaan penyuap mendapat hak istimewa
untuk melakukan bisnis tertentu yang tidak bisa dimasuki oleh perusahaan lain. Melalui
suap, pihak pemerintah mengeluarkan peraturan tertentu untuk melindungi
kegiatan bisnis perusahaan penyuap tadi atau mengeluarkan langkah atau
kebijaksanaan tertentu yang bertujuan untuk melindungi perusahan penyuap tadi. Jadi,
sesungguhnya suap pun berkaitan langsung dengan monopoli. Dengan kata lain, praktek
suap juga akhirnya menyebabkan perusahaan lain kalah dan tersingkir secara
menyakitkan melalui permainan yang tidak fair.
Bersamaan dengan itu, dalam situasi tertentu penyuap sesukanya menentukan harga
dan demikian mendikte dan merugikan konsumen. Sebagaimana dikatakan
velasquez,”perusahaan penyuap bisa menetapkan harga yang lebih tinggi,melakukan
pemborosan sumber daya, dan mengabaikan kualitas dan kontrol biaya karena
monopoli yang diperolehnya melalui suap akan menjamin keuntungan yang besar
tanpa perlu membuat harga atau kualitas produknya kompetitif dengan harga atau
kualitas produk perusahaan lain.sebelum kita lihat jauh aspek moral dari suap
ini ada baiknya perlu dibuat pembedaan antara suap dan tip.
Tip adalah bentuk perilaku etis sebagai ungkapan perusahaan atas jasa orang
lain. Suap justru berbeda sekali dengan tip. Suap diberikan sebelum pelayanan
dan bantuan diberikan, yang merupakan syarat bagi pelaksanaan pelayanan dan
bantuan tersebut yang sesungguhnya sudah menjadi tugas tanggung jawab dan kewajiban
pihak pelaksana itu.Maka bisa ditebak bahwa dalam kasus tertentu suap menjadi
semacam intimidasi.Tentu saja dalam budaya kita tip pun bisa berubah hakikat
menjadi suap. Misalnya pihak tertentu yang diberi tip selalu merasa seakan
terikat secara moral untuk memuluskan jalan bagi pemberi tip dalam relasi
selanjutnya di kemudian hari.Demikian pula pihak yang pernah memberi tip tak
harus menganggap pihak penerima tip tadi sebagai “tak tau balas budi”.Kalau itu
terjadi,tip yang semula merupakan tanda terima kasih telah berubah fungsi
menjadi suap karena itu, si pemberi itu sendiri yang sebenarnya punya motifasi
jelek. Intinya adalah bahwa pemberian sebagai tip selalu
diberikan setelah pelayanan atau bantuan diberikan dan karena itu tidak menjadi
syarat bagi pelaksanaan pelayanan atau bantuan tersebut. Demikian pula, dalam
praktek tip, yang berinisiatif memberi adalah pihak yang mendapat pelayanan
atau bantuan tersebut. Maka, tip adalah bentuk perilaku etis sebagai ungkapan
penghargaan yang tulus atas jasa orang lain.
Dalam kaitan dengan itu, tip tidak menjadi alat
intimidasi secara halus atau lunak dan samar-samar. Maka, kalaupun tip tidak
diberikan pelayanan berjalan seperti biasa, termasuk pelayanan-pelayanan lain
di kemudian hari. Pelayanan dan bantuan tidak mengalami perubahan entah ada
atau tidak ada tip. Pihak yang memberi bantuan dan pelayanan pun tidak
menggantungkan pelayanan dan bantuan itu pada tip.
Suap justru berbeda sekali dengan tip. Suap diberikan sebelum pelayanan
atau bantuan diberikan dan merupakan syarat bagi pelaksanaan pelayanan dan
bantuan tersebut yang sesungguhnya sudah menjadi tugas, tanggung jawab dan
kewajiban pihak pelaksana itu. Dengan demikian suap sangat mempengaruhi dan
menentukan seluruh pelaksanaan pelayanan, bantuan, dan transaksi selanjutnya.
Bahkan dalam kasus suap, yang berinisiatif, secara halus, samar-samar atau
terang-terangan, adalah pihak yang mendapat suap itu. Yaitu, pihak pemberi
jasa. Maka, bisa ditebak bahwa dalam kasus tertentu suap menjadi semacam
intimidasi.
Atas dasar perbedaan diatas, dapat dikatakan bahwa tip tidak
menimbulkan persoalan etis, sedangkan suap justru menimbulkan berbagai macam
persoalan etis. Tentu saja, dalam budaya kita, tip pun bisa berubah hakekatnya
menjadi suap. Misalnya, pihak tertentu yang diberi tip lalu merasa seakan
terikat secara moral untuk memuluskan jalan bagi pemberi tip dalam relasi
selanjutnya di kemudian hari. Termasuk didalamnya, dengan tip penerima secara
positif mereka seakan berutang budi dan dengan demikian dengan penuh resiko
ingin membalas kebaikan tersebut dengan melakukan manipulasi tertentu. Ini
sangat disayangkan karena sesungguhnya tidak perlu terjadi. Demikian pula
sebaliknya, pihak pemberi tip cenderung menganggap tip sebagai pengikat dan
pelicin bagi urusan selanjutnya. Padahal tidak perlu. Dalam hal ini, sebaiknya
pihak penerima tetap saja menerimanya, tapi tidak perlu terpengaruh dengan itu.
Katakan saja, kalau dalam “proyek” selanjutnya perusahaan yang telah memberinya
tip tidak memenuhi kualifikasi, pihak penerima tip tadi tidak harus melakukan
manipulasi untuk memenangkan perusahaan yang pernah memberinya tip tadi.
Demikian pula, pihak yang pernah memberi tip tak harus menganggap pihak
penerima tip tadi sebagai “tak tahu balas budi”. Kalau itu terjadi, tip yang
semula merupakan tanda terima kasih telah berubah fungsi menjadi suap. Karena
itu, si pembeli itu sendiri yang sebenarnya punya motivasi jelek.
Ada beberapa masalah etis yang terkait dengan
praktek suap. Masalah-masalah tersebut sedikit banyaknya punya kemiripan dengan
masalah yang ditimbulkan oleh monopoli dan oligopoli. Yang pertama adalah bahwa
praktek suap adalah praktek yang tidak fair, tidak adil. Dengan suap
pihak lain disingkirkan bukan karena atas dasar objektif, melainkan karena
permainan kotor bernama suap. Dalam kaitan dengan itu, suap juga menimbulkan
masalah ketidakadilan distributif. Ketidakadilan distributif akibat praktek
suap muncul dalam beberapa wujud. Misalnya, kelompok tertentu yang mendapat
proyek, atau diberi hak monopoli impor, ekspor, atau penjualan produk tertentu,
lalu dengan mudah menjadi kaya raya melalui cara yang tidak fair. Dana
masyarakat yang seharusnya bisa terbagi secara merata di antara berbagai
pengusaha melalui mekanisme persaingan murni dalam pasar, lalu hanya berkonsentrasi
pada kelompok tertentu. Akibatnya, terjadi jurang dan ketimpangan sosial
ekonomi. Ini lebih terasa lagi kalau suap dilakukan oleh perusahaan besar, yang
karena itu mampu membayar nilai suap paling besar, dan dengan suap itu ia
mendapat monopoli atau perlindungan untuk menggarap proyek tertentu yang memang
sangat menguntungkan. Terjadilah penumpukan atau konsentrasi kekayaan pada
kelompok tertentu.
Dalam wujud yang lain, ketidakadilan
distributif juga muncul dalam bentuk pembayaran upah buruh yang rendah.
Maksudnya, dalam pasar yang masih memungkinkan untuk adanya persaingan, demi
tetap menjaga daya saing perusahaan penyuap, biaya untuk suap diperoleh dengan
cara menekan upah buruh serendah mungkin. Ini terutama terjadi dalam kaitan
dengan perusahaan dalam negeri yang berorientasi ekspor. Di dalam negeri
perusahaan tersebut melakukan suap untuk mendapat perlindungan dari pemerintah,
tetapi pada taraf global ia harus tetap bersaing dengan perusahaan dari negara
lain. Untuk bisa kompetitif, biaya produksi ditekan serendah mungkin. Jalan
yang ditempuh untuk itu adalah dengan menekan upah buruh.
Ketiga, dalam kasus suap yang melibatkan pihak
birokrasi pemerintah, praktek suap melahirkan praktek kenegaraan yang tidak
etis karena pelayanan publik yang menjadi tugas, tanggung jawab, dan kewajiban
moral birokrasi pemerintah diperjualbelikan. Dalam bahasa yang lebih populer,
suap merupakan tindakan manipulasi jabatan dan kedudukan. Ini tidak hanya
merendahkan martabat pejabat birokrasi tersebut atau malah memperlihatkan
rendahnya moralitas dan integritas moral pejabat melainkan juga merendahkan
martabat birokrasi pemerintah sebagai pelayan publik dan mengganggu kehidupan
bersama. Pada gilirannya, karena hampir semua pelayanan publik hanya akan
dijalankan secara baik kalau ada suap, kepastian hukum dan kepastian
ketatanegaraan pun tidak ada. Dengan kata lain, kepastian mekanisme dan sistem
yang baik dan etis tidak ada. Yang ada hanyalah kepastian sistem yang korup:
ada uang dan pelayan.
2.4 Undang-Undang Anti-Monopoli
Terlepas dari kenyataan bahwa
dalam situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan
ekonomi yang besar dalam banyak hal praktek monopoli,oigopoli,suap,harus
dibatasi dan dikendalikan karena merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya
dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana
juga ditempuh oleh negara maju semacam amerika,adalah undang-undang anti
monopoli.dalam undang-undang anti monopoli itu sudah terkandung pula larangan
untuk oligopoli dan suap.
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1995 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
UMUM
Pembangunan ekonomi pada Pembangunan Jangka
Panjang Pertama telah menghasilkan banyak kemajuan, antana lain dengan
meningkatnya kesejahteraan rakyat. Kemajuan pembangunan yang telah dicapai di
atas, didorong oleh kebijakan pembangunan
di berbagai bidang, termasuk
kebijakan pembangunan bidang ekonomi yang tertuang dalam
Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Rencana Pembangunan Lima Tahunan, serta
berbagai kebijakan ekonomi Iainnya. Meskipun telah banyak kemajuan yang dicapai
selama Pembangunan Jangka Panjang Pertama, yang ditunjukkan oleh pertumbuhan
ekonomi yang tinggi, tetapi masih banyak pula tantangan atau persoalan,
khususnya dalam pembangunan ekonomi yang belum terpecahkan, seiring dengan
adanya kecenderungan globalisasi perekonomian serta dinamika dan perkembangan
usaha swasta sejak awal tahun 1990-an.
Peluang-peluang usaha yang
tercipta selama tiga dasawarsa yang lalu dalam kenyataannya belum membuat
seluruh masyarakat mampu dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan di berbagai sektor ekonomi. Perkembangan
usaha swasta selama periode tersebut, di satu
sisi diwarnai oleh berbagai bentuk kebijakan Pemerintah yang kurang tepat
sehingga pasar menjadi terdistorsi. Di sisi lain , perkembangan usaha swasta
dalam kenyataannya sebagian besar merupakan perwujudan dan kondisi persaingan
usaha yang tidak sehat.
Fenomena di atas telah berkembang dan didukung oleh adanya hubungan yang terkait antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga lebih memperburuk keadaan. Penyelenggaraan ekonomi nasional kurang mengacu kepada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta cenderung menunjukkan corak yang sangat monopolistik.
Fenomena di atas telah berkembang dan didukung oleh adanya hubungan yang terkait antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga lebih memperburuk keadaan. Penyelenggaraan ekonomi nasional kurang mengacu kepada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta cenderung menunjukkan corak yang sangat monopolistik.
Para pengusaha yang dekat
dengan elit kekuasaan mendapatkan kemudahan-kemudahan yang berlebihan sehingga
berdampak kepada kesenjangan sosial. Munculnya konglomerasi dan
sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak didukung oleh semangat
kewirausahaan sejati salah satu faktor yang mengakibatkan ketahanan ekonomi
menjadi sangat rapuh dan tidak mampu bersaing.
Memperhatikan situasi dan kondisi tersebut di atas , menuntut kita untuk mencermati dan menata kembali kegiatan usaha di Indonesia, agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan benar, sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang sehat, serta terhindarnya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, antara lain dalam bentuk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat , yang bertentangan dengan cita - cita keadilan sosial. Oleh karena itu, perlu disusun Undang – undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dimaksudkan untuk menegakkan aturan hukum dan memberikan perlindungan yang sama bagi setiap pelaku usaha di dalam upaya untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat . Undang - undang ini memberikan jaminan kepastian hukum untuk lebih mendorong percepatan pembangunan ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum , serta sebagai implementasi dan semangat dan jiwa Undang-Undang Dasar 1945.
Agar implementasi undang - undang ini serta peraturan pelaksananya dapat berjalan efektif sesuai asas dan tujuannya , maka perlu dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yaitu lembaga independen yang terlepas dan pengaruh pemerintah dan pihak lain, yang berwenang melakukan pengawasan persaingan usaha dan menjatuhkan sanksi. Sanksi tersebut berupa tindakan administratif, sedangkan sanksi pidana adalah wewenang pengadilan.}
Secara umum , materi dari Undang - undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini mengandung 6 (enam) bagian pengaturan yang terdiri dari:
Memperhatikan situasi dan kondisi tersebut di atas , menuntut kita untuk mencermati dan menata kembali kegiatan usaha di Indonesia, agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan benar, sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang sehat, serta terhindarnya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, antara lain dalam bentuk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat , yang bertentangan dengan cita - cita keadilan sosial. Oleh karena itu, perlu disusun Undang – undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dimaksudkan untuk menegakkan aturan hukum dan memberikan perlindungan yang sama bagi setiap pelaku usaha di dalam upaya untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat . Undang - undang ini memberikan jaminan kepastian hukum untuk lebih mendorong percepatan pembangunan ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum , serta sebagai implementasi dan semangat dan jiwa Undang-Undang Dasar 1945.
Agar implementasi undang - undang ini serta peraturan pelaksananya dapat berjalan efektif sesuai asas dan tujuannya , maka perlu dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yaitu lembaga independen yang terlepas dan pengaruh pemerintah dan pihak lain, yang berwenang melakukan pengawasan persaingan usaha dan menjatuhkan sanksi. Sanksi tersebut berupa tindakan administratif, sedangkan sanksi pidana adalah wewenang pengadilan.}
Secara umum , materi dari Undang - undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini mengandung 6 (enam) bagian pengaturan yang terdiri dari:
1. perjanjian yang dilarang;
2. kegiatan yang dilarang;
3. posisi dominan;
4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
5. penegakan hukum;
6. ketentuan lain-lain.
Undang-undang ini disusun berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berasaskan kepada demokrasi ekonomi dengan
memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum
dengan tujuan untuk: menjaga kepentingan umum dan melindungi konsumen;
menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui terciptanya persaingan usaha yang
sehat, dan menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap orang;
mencegah praktek-praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang
ditimbulkan pelaku usaha; serta menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam
kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai
salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ø
Monopoli timbul karena :
1.
Perusahaan menguasai sepenuhnya persediaan bahan baku
yang di butuhkan untuk memproduksi bahan.
2. Perusahaan memiliki hak paten dan hak
cipta yang melarang perusahaan lain menggunakan proses produksi tertentu atau
melarang menghasilkan produk yang sama.
3. Dalam industri tertentu terjadi skala
ekonomis
4.
Adanya hak monopoli pemerintah
Ø
Monopoli alamiah
lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan
alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan
Ø
Monopoli artifisial lahir karena persengkongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara
pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok usaha tersebut.
Jadi, dapat kita simpulkan.
Bahwa untuk melihat lebih jauh mengenai kebijakan pemerintah yang lebih
akomodatif dan kondusif bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis. Kita harus bisa menerapkan sistem ekonomi
pasar bebas secara baik dan fair dalam kegiatan bisnis. Agar kegiatan
bisnis dapat berjalan secara semestinya. Untuk itu, perlu perundang-undangan
yang mengatur kegiatan tersebut
3.2 Saran
·
Agar Praktek monopoli bisa sedikit dikurangi perlu
adanya campur tangan pemerintah, sekarang maksudnya ada usaha yang dulunya
monopoli berubah menjadi tidak monopoli seperti perusahaan yang di miliki oleh
Negara.sebagai contoh : Pesawat komersial Garuda ( Lion air,Batavia air,Merpati air
dll ) .Telekomunikasi dulu dikuasai Telkom
(
Indosat,Telkomsel,ProXL ).Hal ini ditegaskan dalam Undang-undang anti monopoli.
·
Tapi ada juga yang tetap monopoli Pemerintah karena
menyangkut keamanan Negara.contoh:Percetakan Uang dan Bea cukai.
DAFTAR
PUSTAKA
Agus Raharjo,2001,Praktek Monopoli,Jurnal Kosmik
Hukum Univ.Mumammadiyah Purwokerto,Purwokerto.
Beauchamp, Tom L., dan Norman E. Bowie (eds). 1983.
Ethical theory and Business, ed. Ke-2. New Jersey: Prentice-Hall.
De George, Richard T. 1986. Business Ethics,
ed. Ke-2. New York: MacMillan
Pub. Co.
DR. Keraf
A.Sonny,1998,Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya , Kanisius,Yogyakarta.
Donaldson, Thomas dan Patricia H. Werhenae (eds).
1983. Ethical Issues in Business: A Philosophical Approach,
ed. Ke-2. New Jersey: Prentice-Hall.
Hermanp,Msi,Etika,an,fisip2009,Bentuk-Bentuk
Struktur Pasar Konsumen - Persaingan Sempurna, Monopolistik, Oligopoli dan
Monopoli.
KPPU,1999,Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan tidak Sehat,Website KPPU,Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar