Minggu, 23 Desember 2012

Peranan Pecalang Dalam Konteks Bela Negara




PERANAN PECALANG
DALAM KONTEKS BELA NEGARA

Oleh:
Ni Kadek Dwi Susianti          (IIB / 1115644080)

Jurusan Akuntansi
Politeknik Negeri Bali
Badung
2012


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Kemampuan berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara merupakan  kemampuan yang harus kita miliki sebagai warga negara. Bela Negara mempunyai kedudukan yang amat penting dalam upaya berpartisipasi dalam usaha membela negara di lingkungan masing-masing. Salah satu hal yang sangat penting bagi kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ”manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya” (Homo Homini Lupus)  dan ”perang manusia lawan manusia” (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan.
           Supaya hidup tertib, aman, dan damai  maka diperlukan  negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap  warga negaranya.  Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
b. untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
c. merupakan panggilan sejarah;
d. merupakan kewajiban setiap warga negara.
Wujud partisipasi daerah dalam mewujudkan usaha pembelaan negara tentunya berpariasi namun tetap dalam satu tujuan yaitu untuk membela negara dari berbagai macam ancaman. Baik ancaman dari dalam maupun ancaman dari luar. Salah satu daerah yang mempunyai satuan petugas keamanan daerah adalah Bali yang disebut dengan pecalang.

1.2  Permasalahan
Dalam kaitannya dengan pembelaan negara banyak permasalahan yang dapat dijadikan topik, namun dalam bahasan ini akan diulas lebih lanjut mengenai peranan warga negara terhadap usaha pembelaan negara. Rumusan masalah yang ditemukan berdasarkan letar belakang diatas adalah :
a.       Apa yang dimaksud dengan Bela Negara?
b.      Apa yang dimaksud dengan pecalang?
c.       Bagaimana peranan pecalang konteks bela negara?

1.3  Landasan Teori
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertanankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
  1. Cinta Tanah Air
  2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
  4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Dasar Hukum Bela Negara
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
d.      Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
e.       Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
f.        Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
g.       Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
h.       Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
i.         Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
j.        Undang-Undang No.3 tahun 2002 tenteng Pertahanan Negara.

Pengertian pecalang adalah satgas (satuan tugas) keamanan tradisional masyarakat Bali yang mempunyai wewenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah desa pakraman. Keanggotaan pecalang dipilih oleh prajuru desa pakraman, dan mendapat persetujuan paruman desa pakraman, taat pada awig-awig desa pakraman dan sesana pecalang. Kewajiban dari pecalang agar bakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, mewujudkan Tri Hita Karana, membantu prajuru mewujudkan Tri Hita Karana, mewujudkan keamanan dan ketertiban desa pakraman demi kelancaran upacara agama, dapat memberi teladan yang baik kepada krama/warga masyarakat, khususnya dalam bidang keamanan dan ketertiban.Pecalang juga dilengkapi dengan ketentuan pakaian dan tanda keanggotaan pada saat menjalankan tugas.
Adapun busana pecalang ditentukan sebagai berikut: pakaian adat Bali, destar berwarna merah dengan strip hitam, baju kaos dengan warna putih berkerah dan berlengan pendek, mengenakan rompi hitam dengan logo pecalang dan dibordir serta logo desa pakraman masing-masing di dada sebelah kiri, mengenakan kampuh poleng tri datu, merah, hitam, putih, dan kain berwarna hitam serta menyuntingkan bunga pucuk bang di destar sebelah kanan. Peraturan Daerah yang mengatur tentang pecalang adalah Perda No. 3 tahun 2001 tentang Desa Pakraman. Pasal 17. Dimana tugas utama pecalang untuk mengamankan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan agama, adat dan budaya di lingkungan desa pakraman, tempat pecalang itu berada. Berikut isi bunyi pasal yang mengatur tentang kepecalangan.
BABX Perda No. 3 Tahun 2001 PECALANG
Pasal 17
(1)     Keamanan dan ketertiban wilayah desapakraman dilaksanakan oleh pacalang.
(2)     Pacalang melaksanakan tugas-tugas pengamanan dalam wilayah desa pakraman dalam hubungan pelaksanaan tugas adat dan agama.
(3)     Pacalang diangkat dan diberhentikan oleh desa pakraman berdasarkanparuman desa.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertanankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara adalah sebagai berikut :
  1. Cinta Tanah Air
  2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
  4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn

2.2 Pengertian Pecalang
Pecalang diperkirakan sudah ada sejak Bali berada di zaman kerajaan. Dulu tugas para pecalang  itu untuk mengatur dan menjaga kegiatan keagamaan. Pecalang tidak bisa dilepaskan dari kebudayaan Hindu Bali. Munculnya institusi adat di Bali bernama Desa Adat, kini bernama Desa Pakraman adalah awal munculnya pecalang. Tugasnya adalah sebagai satuan Jagabaya Desa, satuan pengamanan desa. Pecalang berasal dari kata bahasa Bali celang, yang berarti tajam inderanya. Posisi sebagai pecalang adalah orang yang mempunyai indera tajam melebihi ketajaman masyarakat yang lain. Dalam konteks kekinian ada yang berpendapat pecalang adalah krama atau warga Desa Pakraman yang dipilih melalui paruman atau rapat desa, cakap lahir batin, dipasupati atau disucikan dengan ritual dan diberikan tugas melancarkan kegiatan adat dan upacara agama serta menjaga ketertiban dan keamanan Desa Pakraman.
Banyak nama lain dari pecalang ini, diantaranya yang pernah dikenal adalah sikep, dolap, sambangan, poleng, dan nama lainnya sesuai daerah masing-masing. Tapi pada setiap zaman, pecalang atau satuan milisi pemuda mempunyai konteks dan dinamikanya masing-masing. Misalkan pada zaman penjajahan kolonial Belanda dikenal istilah prayoda, sebagai satuan milisi pemuda untuk menjaga keamanan dan ketertiban desa, juga bila diperlukan dapat dimobilisasi atau digerakkan sesuai dengan kepentingan penjajah.
Dalam perjalanannya, tahun 2001, eksistensi pecalang makin terasa, manakala pemerintah daerah memasukkan pecalang ke dalam perangkat aturan daerah yakni Perda No. 3 tahun 2001 tentang Desa Pakraman. Pasal 17 perda tersebut  mengatur sesana kepecalangan. Dimana tugas utama pecalang untuk mengamankan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan agama, adat dan budaya di lingkungan desa pakraman, tempat pecalang itu berada.
Keanggotaan pecalang dipilih oleh prajuru desa pakraman, dan mendapat persetujuan paruman desa pakraman, taat pada awig-awig desa pakraman dan sesana pecalang. Kewajiban dari pecalang adalah bakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, mewujudkan Tri Hita Karana, membantu prajuru mewujudkan Tri Hita Karana, mewujudkan keamanan dan ketertiban desa pakraman demi kelancaran upacara agama, dapat memberi teladan yang baik kepada krama/warga masyarakat, khususnya dalam bidang keamanan dan ketertiban.
Pecalang juga dilengkapi dengan ketentuan pakaian dan tanda keanggotaan pada saat menjalankan tugas. Adapun busana pecalang ditentukan sebagai berikut: pakaian adat Bali, destar berwarna merah dengan strip hitam, baju kaos dengan warna putih berkerah dan berlengan pendek, mengenakan rompi hitam dengan logo pecalang dan dibordir serta logo desa pakraman masing-masing di dada sebelah kiri, mengenakan kampuh poleng tri datu, merah, hitam, putih, dan kain berwarna hitam serta menyuntingkan bunga pucuk bang di destar sebelah kanan.
2.3 Peranan Pecalang dalam Konteks Bela Negara
Gegap gempita reformasi 1998 serta otonomi daerah dan ledakan Bom Bali 12 Oktober 2002 dan 1 Oktober 2005, membawa semangat kembali pada tradisi dan kekuatan Bali. Semangat masyarakat Bali dalam menyambut otonomi daerah diperkuat dengan sentimen penguatan tradisi. Dengan semangat memberdayakan tradisi itulah masyarakat Bali mencoba melawan desakan globalisasi yang semakin menghimpit Bali.
Kekhawatiran terancamnya tradisi dan identitas ke-Bali-an, memunculkan keinginan untuk membentuk sikap siaga menghadapi ancaman yang mempuntai kemungkinan dapat merusak kebudayaan Bali. Maka lahirnya satuan keamanan yang berasal dari tradisi kebudayaan Bali bernama pecalang. Dan sentimen menjaga Bali membuat pecalang terjun melakukan penertiban penduduk atau sweeping yang dilakukan kepada penduduk pendatang yang berasal dari luar Bali Pecalang, sebagai satuan dari tradisi dan akar kebudayaan Bali menguasai otoritas ketertiban dan keamanan di bawah payung institusi adat bernama Desa Pakraman.
Dengan berpedoman pada dasar hukum Perda No. 3 Tahun 2001 tentang Desa Pekraman, yaitu di pasal 17 mengenai tugas pecalang dalam desa pekraman yang menjamin keberadaan pecalang terutama dalam bidang ketertiban dan keamanan desa pakraman maka pecalang mengemban tugas yang hampir serupa dengan satuan petugas keamanan yang lain seperti halnya polisi. Namun tugas pecalang lebih berlandaskan atas tradisi, adat dan budaya Bali itu sendiri. Upaya yang dilakukan oleh pecalang seperti yang tertuang diatas merupakan salah satu wujud partisipasi untuk mewujudkan pembelaan terhadap negara. Pembelaan dari berbagai ancaman yang dapat merusak Negara Kesatuan Republik Indonesia dan khususnya daerah Bali.
Selanjutnya satuan pecalang dan kelompok milisi ini ingin mulai melihat bagaimana keterkaitan pariwisata, budaya, dan kekuasaan menciptakan barisan-barisan penjaga tradisi yang diwakili dengan lahirnya pecalang, Tidak hanya itu, industri pariwisata juga melahirkan satuan milisi penjual jasa keamanan yang dipelihara menjadi anak manis dari kekuasaan resmi. Sejarah organisasi jago tidak bisa dilepaskan dari kekuasaan resmi. Tapi kekuasaan resmi yang ada pada negara telah menyebar dalam masyarakat dan membentuk jejaring kekuasaan. Kekuasaan resmi adat misalnya yang melahirkan pecalang. Bentuk operasi lainnya diperankan oleh satuan bernama organisasi milisi dan jagoan lokal. Bagaimana mereka beroperasi serta relasinya dengan akses ekonomi politik kekuasaan akan terurai jika kita bisa melihat jejaring kekuasaan yang membentuk mereka.
Dengan kekuasaan yang dimiliki oleh satuan pecalang yang bernaung dibawah satuan petugas keamanan resmi maka pecalang mempunyai ruang untuk menjaga budaya Bali dengan keterkaitan usaha pariwisata yang menjadi sektor utama di Bali. Karena sesungguhnya sektor ini merupakan sektor yang sangat beresiko dengan ancaman-ancaman yang datangnya bisa dari luar maupun dari dalam. Namun dengan adanya pecalang maka peranan pecalang telah ikut membantu pempertahankan tradisi Bali, dengan keaslian budaya Bali. Hal tersebut juga merupakan upaya pecalang dalam keikutsertaan membela Negara.
Barisan pecalang menenggelamkan otoritas kekuasaan negara dalam institusi militer dan kepolisian. Barisan tradisi inilah sekarang yang bereinkarnasi, dengan meniru gaya dan otoritas lembaga negara untuk mengatur masyarakatnya sendiri. Insitusi kekuasaan negara melalui birokrasi pemerintahan dan kepolisian kini berlindung di balik jargon, pembina dan fasilitator masyarakat. Cara berpikir, praktek, bahasa, institusi, dan kebijakan kekuasaan negara diwarisi oleh satuan pecalang dan Desa Pakraman untuk mengawasi dan menetibkan diri mereka sendiri. Mungkin ini yang menterjemahkan pernyataan bahwa kekuasaan menyebar dan produktif, ditiru dan direproduksi dalam berbagai bentuk.
Selain tindakan fisik, cara lain yang telah dilakukan oleh pecalang adalah meniru segala aspek para penguasa atau petinggi negara dalam melaksanakan tugasnya. Seperti cara berpikir, berbahasa, praktek, intitusi, maupun kebijakan kekuasaan negara maka dengan mengadopsi hal-hal demikian cara kerja pecalang bisa lebih mengedepankan hal yang ligis, realistis dan profesional dalam tugasnya. Hal tersebut juga merupakan usaha pengembangan diri guna mewujudkan pembelaan negara yang semakin optimal.


 
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur dengan undang-undang. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI ataupun petugas keamanan saja, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Pengertian pecalang adalah satgas (satuan tugas) keamanan tradisional masyarakat Bali yang mempunyai wewenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah desa pakraman. Dimana keberadaan pecalang telah diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang pecalang yaitu Perda No. 3 tahun 2001 tentang Desa Pakraman Pasal 17. Dimana tugas utama pecalang untuk mengamankan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan agama, adat dan budaya di lingkungan desa pakraman, tempat pecalang itu berada. Berikut isi bunyi pasal yang mengatur tentang kepecalangan.
Wujud partisipasi yang dilakukan oleh pecalang dalam konteks bela negara adalah pecalang terjun melakukan penertiban penduduk atau sweeping yang dilakukan kepada penduduk pendatang yang berasal dari luar Bali Pecalang, sebagai satuan dari tradisi dan akar kebudayaan Bali menguasai otoritas ketertiban dan keamanan di bawah payung institusi adat bernama Desa Pakraman. Bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketretiban bali dari berbagai ancaman yang dapat merusak tradisi Bali. Selain itu pecalang juga mengadopsi cara berpikir, berbahasa, praktek, intitusi, maupun kebijakan kekuasaan negara, hal-hal demikian dapat memberikan imbas terhadap cara kerja pecalang bisa lebih mengedepankan hal yang logis, realistis dan profesional dalam tugasnya. Hal tersebut juga merupakan usaha pengembangan diri guna mewujudkan pembelaan negara yang semakin optimal.
Sehingga kesimpulan akhirnya bahwa peranan pecalang dalam konteks bela negara tidak hanya dilakukan berupa tindakan fisik namun dapat pula dilakukan dengan mengedepankan tugasnya sebagai pecalang dan dapat melakukan tuganya dengan baik serta tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.


  Daftar Pustaka

Budianto, 2004 “Kewarganegaraan SMA kelas X”, Jakarta : Erlangga.
Widnyani S.Ag, Nyoman dkk, 2003, Ajeg Bali Pecalang dan Pendidikan Budi Pekerti, Denpasar, Penerbit SIC
Suryawan, I Ngurah, 2002, Pecalang dan Penjaga Kebudayaan Bali, dalam Kompas Minggu 22 Oktober 2002.
Darma Putra, I Nyoman, 2004, Bali Menuju Jagaditha: Aneka Perspektif, Denpasar, Bali Post.
LEMBARAN DAERAH PROPINSI BALI, NOMOR : 29, TAHUN : 2001, SERI : D NO. 29, GUBERNUR BALI, PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 3 TAHUN 2001, TENTANG DESA PAKRAMAN.








           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar