PERANAN PECALANG
DALAM KONTEKS BELA NEGARA
Oleh:
Ni Kadek Dwi Susianti (IIB / 1115644080)
Jurusan Akuntansi
Politeknik Negeri Bali
Badung
2012
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa
dan negara yang seutuhnya. Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya
kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai
macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada Negara Kesatuan Republik
Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan
kesatuan NKRI.
Kemampuan berpartisipasi
secara aktif dan bertanggung jawab dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara merupakan kemampuan yang harus kita miliki sebagai warga
negara. Bela Negara mempunyai kedudukan yang amat penting dalam upaya
berpartisipasi dalam usaha membela negara di lingkungan masing-masing. Salah satu hal yang sangat penting bagi
kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya setiap orang membutuhkan suatu
organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi jika tidak ada negara?
Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu
”manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya” (Homo Homini Lupus) dan ”perang manusia lawan manusia” (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan
demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan
keadilan.
Supaya hidup tertib, aman, dan damai maka diperlukan negara. Negara
akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena
itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga
negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting
dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a. untuk mempertahankan negara
dari berbagai ancaman;
b. untuk menjaga keutuhan
wilayah negara;
c. merupakan panggilan
sejarah;
d. merupakan kewajiban setiap
warga negara.
Wujud partisipasi daerah dalam
mewujudkan usaha pembelaan negara tentunya berpariasi namun tetap dalam satu
tujuan yaitu untuk membela negara dari berbagai macam ancaman. Baik ancaman
dari dalam maupun ancaman dari luar. Salah satu daerah yang mempunyai satuan
petugas keamanan daerah adalah Bali yang disebut dengan pecalang.
1.2 Permasalahan
Dalam
kaitannya dengan pembelaan negara banyak permasalahan yang dapat dijadikan
topik, namun dalam bahasan ini akan diulas lebih lanjut mengenai peranan warga
negara terhadap usaha pembelaan negara. Rumusan masalah yang ditemukan
berdasarkan letar belakang diatas adalah :
a. Apa yang dimaksud dengan Bela Negara?
b. Apa yang dimaksud dengan pecalang?
c. Bagaimana peranan pecalang konteks bela negara?
1.3
Landasan Teori
Bela
Negara adalah
sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang
patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara
dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan
menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai
upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik
melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang
yang menyusun bangsa tersebut.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan
negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti
pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu
sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari
hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata
musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik
bagi bangsa dan negara.
Konsep bela negara dapat diartikan secara
fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan
atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya
untuk mempertanankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni
kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air,
serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
Unsur Dasar Bela Negara
- Cinta Tanah Air
- Kesadaran Berbangsa & bernegara
- Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa & negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
Dasar Hukum Bela Negara
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan
" Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi
sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari
segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari
luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
d.
Tap
MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
e. Undang-Undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
f.
Undang-Undang
No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl. Diubah oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
g. Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang
Pemisahan TNI dengan POLRI.
h. Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan
TNI dan POLRI.
i.
Amandemen
UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
j.
Undang-Undang
No.3 tahun 2002 tenteng Pertahanan Negara.
Pengertian pecalang adalah satgas (satuan tugas) keamanan
tradisional masyarakat Bali
yang mempunyai wewenang untuk menjaga keamanan
dan ketertiban wilayah desa pakraman.
Keanggotaan pecalang dipilih oleh prajuru
desa pakraman, dan mendapat persetujuan
paruman desa pakraman, taat pada awig-awig desa pakraman dan
sesana pecalang. Kewajiban dari pecalang agar bakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa,
mewujudkan Tri Hita Karana, membantu prajuru mewujudkan Tri Hita Karana, mewujudkan
keamanan dan ketertiban desa pakraman demi kelancaran
upacara agama, dapat memberi teladan yang baik kepada krama/warga
masyarakat, khususnya dalam bidang keamanan
dan ketertiban.Pecalang juga dilengkapi
dengan ketentuan pakaian dan tanda
keanggotaan pada saat menjalankan tugas.
Adapun busana pecalang ditentukan sebagai berikut: pakaian adat Bali, destar berwarna merah dengan strip hitam, baju kaos
dengan warna putih berkerah dan berlengan pendek,
mengenakan rompi hitam dengan logo pecalang dan dibordir
serta logo desa pakraman masing-masing di dada sebelah kiri, mengenakan kampuh poleng tri datu, merah, hitam,
putih, dan kain berwarna hitam
serta menyuntingkan bunga pucuk bang di destar sebelah
kanan. Peraturan Daerah yang mengatur tentang
pecalang adalah Perda No. 3 tahun 2001 tentang Desa Pakraman. Pasal 17. Dimana
tugas utama pecalang untuk mengamankan kegiatan-kegiatan yang berhubungan
dengan agama, adat dan budaya di lingkungan desa pakraman, tempat pecalang itu berada. Berikut isi bunyi pasal yang mengatur
tentang kepecalangan.
BABX Perda No. 3 Tahun 2001 PECALANG
Pasal 17
(1) Keamanan dan ketertiban
wilayah desapakraman dilaksanakan oleh pacalang.
(2) Pacalang melaksanakan tugas-tugas
pengamanan dalam wilayah desa pakraman dalam hubungan pelaksanaan tugas adat dan agama.
(3) Pacalang diangkat
dan diberhentikan oleh desa pakraman berdasarkanparuman
desa.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan
negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur dengan
undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti
pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu
sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari
hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata
musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik
bagi bangsa dan negara. Pembelaan
negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi segenap warga negara sesuai
kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Konsep bela negara
dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat
senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat
didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertanankan Negara dengan cara
meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara,
menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan
bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara adalah sebagai berikut :
Unsur Dasar Bela Negara adalah sebagai berikut :
- Cinta Tanah Air
- Kesadaran Berbangsa & bernegara
- Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa & negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
Dengan hak dan kewajiban yang
sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam
melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi
bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam
mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu
korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun
pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
2.2 Pengertian Pecalang
Pecalang
diperkirakan sudah ada sejak Bali berada di zaman kerajaan. Dulu tugas para
pecalang itu untuk mengatur dan menjaga
kegiatan keagamaan. Pecalang tidak bisa dilepaskan dari kebudayaan Hindu Bali.
Munculnya institusi adat di Bali bernama Desa Adat, kini bernama Desa Pakraman
adalah awal munculnya pecalang. Tugasnya adalah sebagai satuan Jagabaya Desa,
satuan pengamanan desa. Pecalang berasal dari kata bahasa Bali celang, yang
berarti tajam inderanya. Posisi sebagai pecalang adalah orang yang mempunyai indera
tajam melebihi ketajaman masyarakat yang lain. Dalam konteks kekinian ada yang
berpendapat pecalang adalah krama atau warga Desa Pakraman yang dipilih melalui
paruman atau rapat desa, cakap lahir batin, dipasupati atau disucikan dengan
ritual dan diberikan tugas melancarkan kegiatan adat dan upacara agama serta
menjaga ketertiban dan keamanan Desa Pakraman.
Banyak nama
lain dari pecalang ini, diantaranya yang pernah dikenal adalah sikep, dolap,
sambangan, poleng, dan nama lainnya sesuai daerah masing-masing. Tapi pada
setiap zaman, pecalang atau satuan milisi pemuda mempunyai konteks dan
dinamikanya masing-masing. Misalkan pada zaman penjajahan kolonial Belanda
dikenal istilah prayoda, sebagai satuan milisi pemuda untuk menjaga keamanan
dan ketertiban desa, juga bila diperlukan dapat dimobilisasi atau digerakkan
sesuai dengan kepentingan penjajah.
Dalam
perjalanannya, tahun 2001, eksistensi pecalang makin terasa, manakala
pemerintah daerah memasukkan pecalang ke dalam perangkat aturan daerah yakni
Perda No. 3 tahun 2001 tentang Desa Pakraman. Pasal 17 perda tersebut mengatur sesana
kepecalangan. Dimana tugas utama pecalang untuk mengamankan kegiatan-kegiatan
yang berhubungan dengan agama, adat dan budaya di lingkungan desa pakraman, tempat pecalang itu berada.
Keanggotaan pecalang dipilih oleh prajuru
desa pakraman, dan mendapat persetujuan
paruman desa pakraman, taat pada awig-awig desa pakraman dan
sesana pecalang. Kewajiban dari pecalang
adalah bakti kepada Ida
Sang Hyang Widhi Wasa, mewujudkan Tri Hita Karana, membantu
prajuru mewujudkan Tri Hita Karana, mewujudkan
keamanan dan ketertiban desa pakraman demi kelancaran
upacara agama, dapat memberi teladan yang baik kepada krama/warga
masyarakat, khususnya dalam bidang keamanan
dan ketertiban.
Pecalang juga dilengkapi dengan ketentuan pakaian dan tanda keanggotaan
pada saat menjalankan tugas. Adapun busana pecalang
ditentukan sebagai berikut: pakaian adat Bali, destar berwarna merah dengan strip hitam, baju kaos dengan
warna putih berkerah dan berlengan
pendek, mengenakan rompi hitam dengan
logo pecalang dan dibordir serta logo desa pakraman masing-masing
di dada sebelah kiri, mengenakan kampuh poleng tri datu, merah, hitam,
putih, dan kain berwarna hitam
serta menyuntingkan bunga pucuk bang di destar sebelah
kanan.
2.3 Peranan Pecalang dalam Konteks Bela Negara
Gegap
gempita reformasi 1998 serta otonomi daerah dan ledakan Bom Bali 12 Oktober
2002 dan 1 Oktober 2005, membawa semangat kembali pada tradisi dan kekuatan
Bali. Semangat masyarakat Bali dalam menyambut otonomi daerah diperkuat dengan
sentimen penguatan tradisi. Dengan semangat memberdayakan tradisi itulah
masyarakat Bali mencoba melawan desakan globalisasi yang semakin menghimpit
Bali.
Kekhawatiran terancamnya tradisi dan identitas ke-Bali-an, memunculkan keinginan untuk membentuk sikap siaga menghadapi ancaman yang mempuntai kemungkinan dapat merusak kebudayaan Bali. Maka lahirnya satuan keamanan yang berasal dari tradisi kebudayaan Bali bernama pecalang. Dan sentimen menjaga Bali membuat pecalang terjun melakukan penertiban penduduk atau sweeping yang dilakukan kepada penduduk pendatang yang berasal dari luar Bali Pecalang, sebagai satuan dari tradisi dan akar kebudayaan Bali menguasai otoritas ketertiban dan keamanan di bawah payung institusi adat bernama Desa Pakraman.
Kekhawatiran terancamnya tradisi dan identitas ke-Bali-an, memunculkan keinginan untuk membentuk sikap siaga menghadapi ancaman yang mempuntai kemungkinan dapat merusak kebudayaan Bali. Maka lahirnya satuan keamanan yang berasal dari tradisi kebudayaan Bali bernama pecalang. Dan sentimen menjaga Bali membuat pecalang terjun melakukan penertiban penduduk atau sweeping yang dilakukan kepada penduduk pendatang yang berasal dari luar Bali Pecalang, sebagai satuan dari tradisi dan akar kebudayaan Bali menguasai otoritas ketertiban dan keamanan di bawah payung institusi adat bernama Desa Pakraman.
Dengan
berpedoman pada dasar hukum Perda No. 3 Tahun 2001 tentang Desa Pekraman, yaitu
di pasal 17 mengenai tugas pecalang dalam desa pekraman yang menjamin
keberadaan pecalang terutama dalam bidang ketertiban dan keamanan desa pakraman
maka pecalang mengemban tugas yang hampir serupa dengan satuan petugas keamanan
yang lain seperti halnya polisi. Namun tugas pecalang lebih berlandaskan atas
tradisi, adat dan budaya Bali itu sendiri. Upaya yang dilakukan oleh pecalang
seperti yang tertuang diatas merupakan salah satu wujud partisipasi untuk
mewujudkan pembelaan terhadap negara. Pembelaan dari berbagai ancaman yang
dapat merusak Negara Kesatuan Republik Indonesia dan khususnya daerah Bali.
Selanjutnya
satuan pecalang dan kelompok milisi ini ingin mulai melihat bagaimana
keterkaitan pariwisata, budaya, dan kekuasaan menciptakan barisan-barisan
penjaga tradisi yang diwakili dengan lahirnya pecalang, Tidak hanya itu,
industri pariwisata juga melahirkan satuan milisi penjual jasa keamanan yang
dipelihara menjadi anak manis dari kekuasaan resmi. Sejarah organisasi jago
tidak bisa dilepaskan dari kekuasaan resmi. Tapi kekuasaan resmi yang ada pada
negara telah menyebar dalam masyarakat dan membentuk jejaring kekuasaan.
Kekuasaan resmi adat misalnya yang melahirkan pecalang. Bentuk operasi lainnya
diperankan oleh satuan bernama organisasi milisi dan jagoan lokal. Bagaimana
mereka beroperasi serta relasinya dengan akses ekonomi politik kekuasaan akan terurai
jika kita bisa melihat jejaring kekuasaan yang membentuk mereka.
Dengan
kekuasaan yang dimiliki oleh satuan pecalang yang bernaung dibawah satuan
petugas keamanan resmi maka pecalang mempunyai ruang untuk menjaga budaya Bali
dengan keterkaitan usaha pariwisata yang menjadi sektor utama di Bali. Karena
sesungguhnya sektor ini merupakan sektor yang sangat beresiko dengan
ancaman-ancaman yang datangnya bisa dari luar maupun dari dalam. Namun dengan
adanya pecalang maka peranan pecalang telah ikut membantu pempertahankan
tradisi Bali, dengan keaslian budaya Bali. Hal tersebut juga merupakan upaya
pecalang dalam keikutsertaan membela Negara.
Barisan
pecalang menenggelamkan otoritas kekuasaan negara dalam institusi militer dan
kepolisian. Barisan tradisi inilah sekarang yang bereinkarnasi, dengan meniru
gaya dan otoritas lembaga negara untuk mengatur masyarakatnya sendiri. Insitusi
kekuasaan negara melalui birokrasi pemerintahan dan kepolisian kini berlindung
di balik jargon, pembina dan fasilitator masyarakat. Cara berpikir, praktek,
bahasa, institusi, dan kebijakan kekuasaan negara diwarisi oleh satuan pecalang
dan Desa Pakraman untuk mengawasi dan menetibkan diri mereka sendiri. Mungkin
ini yang menterjemahkan pernyataan bahwa kekuasaan menyebar dan produktif,
ditiru dan direproduksi dalam berbagai bentuk.
Selain
tindakan fisik, cara lain yang telah dilakukan oleh pecalang adalah meniru
segala aspek para penguasa atau petinggi negara dalam melaksanakan tugasnya.
Seperti cara berpikir, berbahasa, praktek, intitusi, maupun kebijakan kekuasaan
negara maka dengan mengadopsi hal-hal demikian cara kerja pecalang bisa lebih
mengedepankan hal yang ligis, realistis dan profesional dalam tugasnya. Hal
tersebut juga merupakan usaha pengembangan diri guna mewujudkan pembelaan
negara yang semakin optimal.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan
negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur dengan
undang-undang. Pembelaan
negara bukan semata-mata tugas TNI ataupun petugas keamanan saja, tetapi
segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Pengertian pecalang adalah satgas (satuan tugas) keamanan
tradisional masyarakat Bali
yang mempunyai wewenang untuk menjaga keamanan
dan ketertiban wilayah desa pakraman.
Dimana keberadaan pecalang telah diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah yang
mengatur tentang pecalang yaitu Perda No. 3 tahun 2001 tentang Desa Pakraman
Pasal 17. Dimana tugas utama pecalang untuk mengamankan kegiatan-kegiatan yang
berhubungan dengan agama, adat dan budaya di lingkungan desa pakraman, tempat pecalang itu berada. Berikut isi
bunyi pasal yang mengatur tentang kepecalangan.
Wujud
partisipasi yang dilakukan oleh pecalang dalam konteks bela negara adalah pecalang
terjun melakukan penertiban penduduk atau sweeping
yang dilakukan kepada penduduk pendatang yang berasal dari luar Bali Pecalang,
sebagai satuan dari tradisi dan akar kebudayaan Bali menguasai otoritas ketertiban
dan keamanan di bawah payung institusi adat bernama Desa Pakraman. Bertujuan
untuk menjaga keamanan dan ketretiban bali dari berbagai ancaman yang dapat
merusak tradisi Bali. Selain itu pecalang juga mengadopsi cara berpikir,
berbahasa, praktek, intitusi, maupun kebijakan kekuasaan negara, hal-hal
demikian dapat memberikan imbas terhadap cara kerja pecalang bisa lebih
mengedepankan hal yang logis, realistis dan profesional dalam tugasnya. Hal
tersebut juga merupakan usaha pengembangan diri guna mewujudkan pembelaan negara
yang semakin optimal.
Sehingga
kesimpulan akhirnya bahwa peranan pecalang dalam konteks bela negara tidak
hanya dilakukan berupa tindakan fisik namun dapat pula dilakukan dengan
mengedepankan tugasnya sebagai pecalang dan dapat melakukan tuganya dengan baik
serta tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
Daftar Pustaka
Budianto, 2004 “Kewarganegaraan SMA kelas
X”, Jakarta : Erlangga.
Widnyani S.Ag, Nyoman dkk, 2003, Ajeg Bali
Pecalang dan Pendidikan Budi Pekerti, Denpasar, Penerbit SIC
Suryawan, I Ngurah, 2002, Pecalang dan
Penjaga Kebudayaan Bali, dalam Kompas Minggu 22 Oktober 2002.
Darma Putra, I Nyoman, 2004, Bali Menuju
Jagaditha: Aneka Perspektif, Denpasar, Bali Post.
LEMBARAN DAERAH PROPINSI
BALI, NOMOR : 29, TAHUN : 2001, SERI : D NO. 29, GUBERNUR BALI, PERATURAN DAERAH
PROPINSI BALI NOMOR 3 TAHUN 2001, TENTANG DESA
PAKRAMAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar